SANGGAU, SKR.COM – Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wanara Sakti Pos Camar Bulan berhasil mengamankan 3 (tiga) truk yang mengangkut sebanyak 18 kubik kayu tanpa dilengkapi dokumen resmi, kayu diangkut dari Dusun Asuangsang, Desa Sei Bening, Kec. Sajingan Besar menuju ke pabrik pembuatan triplek yang berlokasi di Kec. Teluk Keramat. Kayu ilegal tersebut diamankan Satgas di persimpangan Tugu Semut, Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Jumat (6/9/19)
Komandan Satgas Pamtas Yonmek 643/Wanara Sakti, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto di Pos Kotis Gabma Entikong, Sanggau menjelaskan, keberhasilan tersebut bermula ketika anggota dari Pos Camar Bulan melaksanakan kegiatan rutin sweeping di Pos Pengendalian Penduduk (Dalduk) yang di pimpin oleh Sertu Rudiansyah (Danpos) beserta anggotanya menghentikan 3 (tiga) kendaraan dump truck yang dicurigai bermuatan sangat berat, kemudian dilakukan pengecekan terhadap dump truk tersebut. Setelah dibuka untuk dilakukan pemerikasaan, truk tersebut membawa muatan ratusan potongan kayu siap olah, ketiga pengemudi dump truck diamankan untuk dimintai keterangan perihal kayu yang dibawanya. Dari hasil pemeriksaan, ketiga pengemudi tersebut berinisial LKP, HM dan TLM. Dokumen yang ditunjukkan yang digunakan untuk membawa kayu jenis sengon tersebut tidak sah dan tidak lengkap.
Lanjutnya, “sebanyak 18 kubik kayu sengon tersebut diambil dari Dusun Asuangsang yang kemudian akan disuplai ke salah satu pabrik pembuatan triplek di Kecamatan Teluk Keramat. Pemilik 18 kubik kayu jenis sengon tersebut berinisial JLN dan LHF,” ungkap Dansatgas.
“Atas kejadian diamankan 18 kayu jenis sengon tersebut, diharapkan menjadi himbauan kepada seluruh masyarakat agar senantiasa untuk menjaga keseimbangan lingkungan dengan tidak melakukan penebangan secara liar,” tambahnya.
“Untuk saat ini ketiga pelaku beserta dump truck dan muatan kayu yang dibawa telah dilimpahkan ke Polsek Paloh guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wanara Sakti. (Tpr)