MELAWI, SKR.COM – Mendukung program pemerintah perihal amnesti pajak, pengurus DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Melawi melakukan sosialisasi ke anggotanya. Kegiatan sosialisasi sendiri digelar di Sekretariat PPNI Melawi jalan Kota Baru, km 3 Nanga Pinoh dan dihadiri langsung Kepala KP2KP Nanga Pinoh, Sugeng Slamet, Senin Sore (24/10).
MenurutKetua PPNI Melawi, Ahmad Darmawan amnesti pajak merupakan tonggak sejarah perpajakan di Indonesia yang tidak akan terjadi lagi beberapa tahun ke depan dan manfaatnya sangat besar untuk pembiayaan negara dan juga bagi wajib pajak sendiri.
Dilanjutkannya bahwa ini merupakan kesempatan besar bagi wajib pajak khususnya anggota PPNI untuk turut serta berperan membangun kesadaran wajib pajak. “Ini merupakan momen penting karena menguntungkan wajib pajak. Jadi, jangan disia siakan,” terang pria yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Sokan ini dengan ramah.
PPNI sebagai salah satu organisasi yang ada di Kabupaten Melawi sangat menyambut baik dengan adanya program amnesti pajak.ia berharap seluruh anggota PPNI juga taat dalam penyampaian pajak.
Kepala KP2KP Nanga Pinoh, KPP Pratama Sintang, Sugeng Slamet menjelaskan amnesti pajak adalah adalah program pengampunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan pajaknya benar.
Program ini meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Program ini berlaku untuk Wajib Pajak pribadi, badan, UMKM, bahkan juga mencakup orang pribadi yang belum menjadi Wajib Pajak.
Sugeng juga mengajak seluruh anggota PPNI Melawi untuk mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan harta yang selama ini belum dilaporkan. Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 maret 2017 dan terbagi kedalam 3 periode yaitu, periode pertama dari tanggal diundangkan sampai dengan 30 September 2016, periode kedua dari tanggal 1 oktober sampai dengan 31 Desember 2016 dan periode ketiga dari tanggal 1 januari 2017 sampai dengan 31 maret 2017.
“Dengan adanya sosialisasi Amnesti Pajak bersama DPD PPNI Melawi diharapkan bisa menambah pemahaman bagi tenaga medis perawat , sehingga bisa memanfaatkan program tersebut,” pungkasnya. (Irawan)
