Prihatin Kades Tersangkut Perkara Hukum

SINTANG, SKR – Belum lama ini Kades Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian bersinial SR (49) ditangkap Polres Sintang ketika asik main judi remi bok. Kades Solam Raya tersebut ditangkap bersama warga setempat yakni HR (42), SK (47) dan SD (38).

Selain itu, ada juga Kasus dugaan tidak pidana korupsi penggunaan dana desa di salah satu daerah di Kecamatan Ketungau Hilir yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sintang. Dugaan korupsi tersebut dilakukan pada anggaran Desa Senibung tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019. Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan pada beberapa orang. Salah satunya L selaku Kepala Desa, E selaku Ketua BPD dan M yang merupakan tokoh masyarakat.

Dalam kasus tersebut, ada dugaan kerugiaan negara terhadap pengelolaan anggaran desa sebesar Rp 265 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat. Sementara, ada 8 item pekerjaan yang diduga diselewengkan. Salah satunya, tidak direalisasikan pembangunan balai desa, sarana air bersih hingga gedung PAUD.

Tersangkutnya sejumlah pejabat publik khususnya kades dalam perkara hukum disesalkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny. Ia juga prihatin dengan kondisi tersebut. Oleh karena itu, Ronny mengimbau semua pihak apalagi pejabat publik agar menjaga nama-baiknya dan tidak melakukan perbuatan tercela.

“Apalagi sampai melakukan perbuatan melanggar hukum yang berujung bui. Semua pihak sebisa mungkin untuk menghindari perbuatan melanggar hukum. Apalagi pejabat publik yang seharus jadi contoh baik bagi masyarakat. Contohnya kasus ditangkapnya Kepala Desa (Kades) Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, karena main judi remi bok, merupakan berita yang mengejutkan dan snagat disesalkan.  Mungkin awalnya judi remi bok awalnya dari iseng-iseng, tapi dengan adanya kasus ditangkapnya Kades harus jadi warning bagi kita semua,” tegasnya lagi.

Rony juga menyayangkan kejadian tersebut pelakunya justru pejabat publik. Ia berharap, kasus tersebut jadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan perbuatan serupa yang melanggar hukum. Serta jadi kasus terakhir yang menimpa aparat desa.

Posting Terkait