SINTANG, SKR.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengungkapkan bahwa peraturan daerah yang akan dibahas pada tahun 2023 harus sudah di Paripurnakan dan masuk dalam program di DPRD sebelum ketuk palu anggaran.
“Ini memang menjadi salah satu aturan juga, tapi yang saya tahu paling lambat batasnya kan sampai 30 November 2022,” ucapnya ketika di wawancarai awak media seusai Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2023 di Gedung DPRD Sintang, Senin 28 November 2022.
Ia mengatakan peraturan daerah yang telah diparipurnakan bersifat, pertama ada raperda inisiatif DPRD dan ada juga peraturan daerah yang memang berdasarkan kebutuhan atau desakan dari masyarakat kemudian ada juga peraturan yang sifatnya turunan dari peraturan yang lebih tinggi.
“Saya lihat tadi ada lima atau enam raperda turunan dari peraturan yang lebih tinggi dan saya berharap untuk tahun 2023 seluruh perda ini mudah-mudahan lancar dan semoga nanti akan disetujui sehingga aturan yang dikeluarkan nantinya bisa berpihak untuk Kabupaten Sintang,” harapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sintang, Melkianus berterimakasih karena bisa melaksanakan paripurna penyampaian beberapa raperda pada hari ini.
“Memang dalam usulannya, disampaikan ada beberapa, kalau tidak salah ada sekitar sepuluh raperda tetapi yang disetujui ada enam,” tuturnya.
Ia berharap raperda yang akan dihasilkan adalah raperda yang bisa membantu seluruh masyarakat.
“Tentunya dari pemerintah daerah sangat mengapresiasi kerjasama dari legislatif, tentu nanti ini akan dibahas satu persatu raperda yang akan menjadi skala prioritas untuk dibahas terlebih dahulu,” ujarnya.
Namun, kata dia yang terpenting adalah raperda ini sudah masuk dalam Propemperda untuk ditahun-tahun berikutnya.
“Dari ke enam raperda ini menurut saya memang semuanya skala prioritas, hanya saja mungkin mana yang dibahas lebih dulu dibahas, tapi saya rasa kalau hanya enam bisa dibahas sekaligus,” pungkasnya.