SINTANG-SKR: Dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat untuk menciptakan suasana perdamaian antara pihak PT.PHS yang berada di Kecamatan Sepauk dengan masyarakat sepauk yang selama ini aktivitas perkebunan terhambat selama 6 bulan karena masalah portal yang dipasang dengan mengatasnamakan masyarakat setempat, pertemuan diadakan di Gedung Pancasila, Kamis (29/10/2015) yang disaksikan langsung oleh Penjabat Bupati Sintang, Kapolres Sintang, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Camat Sepauk, Kepala Desa Bersangkutan, masyarakat, dan pihak pekerja di perkebunan.
6 bulan pihak perkebunan tidak melakukan kegiatan, karena permasalahan pemportalan terhadap perkebunan PT.PHS (Permata Hijau Sarana) yang mengakibatkan roda perekonomian tidak berputar serta tidak ada nya pendapatan, hal ini di ungkapkan ketika Akim selaku Penjabat Bupati Sintang yang menjadi penengah antara masyarakat dengan PT.PHS.
Masih Kata Akim “permasalahan seperti ini janganlah diperpanjang, diperbesar-besarkan, karena ini menyangkut permasalahan tentang kesejahteraan rakyat, jadi segala apapun itu untuk kepentingan rakyat, sehingga apapun masalahnya kita harus bermusyawarah secara bersama-sama dengan menjunjung tinggi keterbukaan komunikasi antar pihak masyarakat dengan PT.PHS”.
Selanjutnya Kapolres Sintang, AKBP.Mahyudi Nazriansyah mengatakan tanamkan empati dalam diri sendiri untuk menunjukan bahwa menyelesaikan masalah harus dengan hati yang ikhlas, sabar dan tulus, tidak boleh mementingkan kepentingan pribadi, mari kita bersama-sama mencari solusi bagaimana permasalahan ini menemukan kesepakatan, kata Mahyudi.
“kami minta kepada pihak perusahaan untuk bernegosiasi untuk menemukan titik terang permasalahan, karena ini menyangkut hak dan kewajiban masyarakat yang memiliki lahan yang dibangun oleh perusahaan tersebut, juga kepada pemerintah daerah untuk mencarikan solusi untuk masyarakat agar bisa bekerja, mendapatkan penghasilan, dan kami tetap mengedepankan mufakat dan musyawarah” pinta salah satu masyarakat yang mengikuti forum ini.
Kemudian masyarakat lainnya menambahkan , kepada pihak perusahaan jangan hanya saja memperkerjakan orang dari luar daerah untuk bekerja di perusahaan tersebut, tetapi kami juga perlu pekerjaan, karena bagaimanapun juga itu tanah adalah milik masyarakat setempat.
Dari pihak perkebunan, untuk menuju kesepakatan bersama akhirnya pihak perkebunan memberikan santunan untuk membuka portal dengan prosesi adat istiadat berupa uang tunai.(Hms)