MELAWI, SKR.COM – Pengurusan sertifikat, khususnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak lagi dipungut biaya karena ditanggung APBN. Untuk itu, masyarakat yang ingin membuat sertifikat diharapkan masyarakat mengurus pembuatan sertifikat tanah langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Melawi.
“Kita mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat mengurus sertifikat tanahnya, khususnya bila ada oknum tertentu yang memungut biaya pendaftaran PTSL,” kata Kepala BPN Melawi, Muhammad Rum, belum lama ini.
Menurutnya, biaya yang muncul untuk pengurusan persyaratan di desa, sesuai dengan surat kerjasama tiga kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang sudah ditetapkan biaya Rp150 per bidang tanah untuk transportasi aparat desa. “Selain itu, ada biaya untuk warkah (peta/ surat ukur) yang di tentukan aparat desa dan biaya materai,” jelasnya.
Karena itu, bila ada pungutan oleh oknum yang mengatasnamakan BPN, dalam proses pengurusan sertifikat melalui program PTSL, agar dapat melaporkan kepada pihak BPN. “Kita juga meminta agar saat mengurus sertifikat tanah, bisa langsung datang ke BPN dan mengecek ke loket, terkait prosedur dan persyaratan untuk mengurus sertifikat tanah yang sebenarnya,” jelasnya.
Rum mengatakan, 12 desa yang tersebar disejumlah kecamatan akan masuk dalam program PTSL. BPN sendiri menargetkan penerbitan sertifikat tahun sebanyak 8 ribu lembar. “Untuk desa lain yang belum mendapat program atau masih mendaftar, bisa menunggu untuk program serupa pada tahun depan,” jelasnya.
Rum juga mengimbau agar saat membeli tanah, masyarakat diminta memastikan dulu sertifikat dari penjual tanah adalah asli dengan mengecek ke BPN. “Jangan sampai masyarakat menjadi korban mafia tanah,” pungkasnya. (DI)