Raperda Inisiatif Sejarah Untuk Sintang

Anggota DPRD Sintang, Welbertus.

SINTANG, SKR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengungkapkan bahwa Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Sintang merupakan sejarah baru di Bumi Senentang.

Hal tersebut bukannya tanpa alasan, sebab semenjak 25 tahun terakhir belum pernah ada yang namanya raperda inisiatif di DPRD Sintang.

“Raperda ini sejarah juga kalau menurut para senior yang ada didewan ini bahkan semenjak 25 tahun terakhir baru ada raperda inisiatif ini,” ucapnya, Rabu 23 November 2022.

Dikatakan Wel, pihaknya sudah melakukan uji publik terhadap 3 Raperda inisiatif DPRD tersebut, yang pertama berkaitan dengan pelestarian adat budaya, lalu yang kedua tanah adat, kemudian yang ketiga berkaitan dengan mitra plasma sawit.

“Tahapan uji publik ialah rangkaian dari tahapan yang memang harus kita lakukan dan nanti setelah uji publik itu kita akan surati Bupati karena memang Raperda ini harus mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD,” jelasnya.

Kemudian, kata Politisi PDI Perjuangan ini setelah ada persetujuan dari Bupati baru masuk ke ranah pansus, apakah raperda ini bisa disetujui atau tidak nantinya tergantung pansus.

“Untuk uji pansus, tentu kita ingin segera dilaksanakan secepatnya dan mudah mudahan pada tahun ini akan selesai,” tuturnya.

Ia menilai, raperda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat kabupaten sintang, karena selama ini belum ada yang mengatur tentang pelestarian adat budaya hingga mitra plasma sawit.

“Jika selama 25 tahun belum ada raperda inisiatif, ini artinya pada periode ini kita telah menorehkan prestasi yang sangat membanggakan secara khusus untuk masyarakat kabupaten sintang,” ujar Welbertus.

Oleh sebab itu, Ia berharap raperda ini bisa disetujui oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno segera.

“Hal ini guna memberikan masyarakat kita payung hukum yang jelas dalam setiap kebijakan yang diambilnya,” pungkasnya.

Posting Terkait