SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta Pemerintah Pusat (Pempus) untuk mengkaji ulang rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab, hal tersebut dikhawatirkan akan membebani masyarakat terutama masyarakat tidak mampu.
Anggota DPRD Sintang, Lim Hie Soen menjelaskan, terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, pihaknya menilai, hal tersebut perlu dilakukan kajian ulang oleh Pempus. Sebab, kenaikan yang direncanakan, yakni sebesar dua kali lipat dari iuran yang ada saat ini, dikhawatirkan dapat membebani masyarakat.
“Harus dikaji secara matang, agar kemudian tidak menjadi beban masyarakat,” katanya, baru-baru ini.
Ia menuturkan, jika memang pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut, maka perlu ada kebijakan khusus. Kenaikan dapat dilakukan untuk masyarakat menengah ke atas atau bagi kelas yang sesuai dengan strata sosialnya.
“Mungkin bisa dinaikkan sesuai dengan kelas perawatan dan strata sosial masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika semua dinaikkan mulai dari kelas I sampai kelas III, maka hal tersebut akan membebani masyarakat menengah ke bawah. Apalagi ke depannya akan ada sebagian warga yang tidak menerima bantuan iuran dari pemerintah, karena anggaran yang terbatas. Akibatnya, masyarakat menengah ke bawah akan terbebani soal pelayanan kesehatan mereka.
Disinggung terkait upaya yang dilakukan dewan terkait kenaikan tersebut, pihaknya menyerahkan semua pada pusat. “BPJS Kesehatan kan kewenangan pusat, jadi putusan di pusat. Kami hanya mengusulkan, agar dapat dikaji ulang,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan saat ini masih menunggu jadwal dari pusat. Untuk itu, BPJS Kesehatan juga meminta para peserta dapat segera menyelesaikan tunggakannya.