Residivis Pencurian Kembali Dibekuk Polres Sintang

SINTANG, SKR. COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Sintang.

Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Idris Bakara mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial AH (31) beserta barang bukti yang merupakan hasil tindak kejahatan.

“Pelaku AH dibekuk usai membobol Alfamart Ulak Jaya Kecamatan Sintang pada 26 Juni 2022 lalu. AH ini seorang residivis dengan modus dan kasus yang sama pada tahun 2018,” ungkap AKP Idris saat Press Release di Aula Polres Sintang, Jumat 29 Juli 2022.

Ia menyebut, tersangka AH pernah divonis 1 tahun 8 bulan sebelum dinyatakan bebas pada tahun 2020. Pada tahun 2022 tersangka AH kembali mengulangi tindak pidana yang sama.

“Pelaku melakukan aksinya di dua TKP yang berbeda. Sebelum membobol Alfamart Ulak Jaya, AH juga membobol Indomaret di Jalan M. Saad Sintang. Sayangnya hasil rekaman CCTV di Indomaret buram. Pelaku baru dibekuk polisi usai ketahuan membobol Alfamart Ulak Jaya,” jelasnya.

Pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah dilaporkan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang didalami kelihatan jelas saat pelaku melancarkan aksinya.

“Dalam menjalankan aksinya pelaku memasuki Indomaret dan Alfamart dengan cara merusak diding bangunan menggunakan linggis dan pahat. Menurut pengakuan pelaku, dia membobol dinding kurang dari satu jam,” kata Kasat.

Akibat ulahnya, kerugian mencapai puluhan juta rupiah, dengan rincian pihak Indomaret sebesar Rp 23 juta, sedangkan pihak Alfamart sebesar Rp 17 juta.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Sintang untuk proses lebih lanjut. Tersangka kita kenakan pasal 365 dengan acaman pidana diatas 5 tahun,” tukasnya.

 

 

Posting Terkait