SINTANG, SKR.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ade M Djoen Sintang berhasil mendapatkan Predikat PARIPURNA dari LAFKI Jakarta.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Ketua Dewan Pengawas LAFKI, Daniel Chen kepada Bupati Sintang, Jarot Winarno didampingi oleh Direktur RSUD A.M. Djoen Sintang, Rosa Trifina.
Penyerahan dilakukan di Sekretariat Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI), Jalan Tebet Barat IV No.20 RT8/RW2, Tebet Barat, Kec. Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023.
Direktur RSUD A.M. Djoen Sintang, Rosa Trifina menyampaikan bahwa sebuah rumah sakit memang wajib mendapatkan sertifikat akreditasi ini dari LAFKI.
“Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan rumah sakit setelah di lakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi standar akreditasi,” kata Rosa Trifina.
Menurut Rosa, tujuan akreditasi ada beberapa seperti meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkelanjutan dan melindungi keselamatan pasien rumah sakit. Meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi.
“Selain itu, akreditasi juga bisa meningkatkan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis rumah sakit, mendukung program pemerintah di bidang kesehatan,” jelasnya.
Sedangkan predikat paripurna yang diberikan kepada RSUD AM Djoen Sintang merupakan hasil kerja keras dan komitmen seluruh pegawai rumah sakit yang senantiasa mempertahankan mutu pelayanan.
“Terima kasih atas dukungan Pimpinan Pemkab Sintang, keluarga besar RSUD Ade M Djoen dan masyarakat Kabupaten Sintang, semoga RSUD Ade M Djoen yang kita banggakan ini dapat mempertahankan bahkan meningkatkan mutu pelayanan di masa yang akan dating,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Kominfo