SINTANG, SKR.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD Kabupaten Sintang sudah mengesahkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Budaya Daerah Sintang.
Ia mengatakan dalam perda tersebut, tercantum juga salam budaya daerah yang harus disebutkan ketika memberikan sambutan pada berbagai kegiatan di Kabupaten Sintang.
“Dalam perda tersebut pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa Salam Daerah adalah Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara yang artinya Berpegang Teguh pada Adat Budaya dan Bertumpu pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Kartiyus, Kamis 21 Maret 2024.
Ia menjelaskan salam daerah Sintang diucapkan setelah salam milik Provinsi Kalbar diucapkan, yaitu Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata.
“Artinya setelah mengucapkan salam itu, baru diikuti dengan salam daerah Kabupaten Sintang yakni Betungkat Ke Adat Basa Bepegai Ke Pengatur Pekara. Karena sudah ada perda, maka itu wajib kita ucapkan dalaam setiap kegiatan,” kata Kartiyus.
Kartiyus juga mengatakan selain itu, salam daerah Kabupaten Sintang dapat dilanjutkan menggunakan salam masing-masing yang digunakan di lingkungan suku atau sub suku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua ini adalah sebagai salah satu bentuk untuk melestarikan budaya bangsa yang telah diturunkan oleh nenek moyang kita terdahulu,” tuturnya.
“Saya sendiri pun kadang masih lupa. Tapi kita harus saling mengingatkan. Ini untuk menghargai Bhineka Tunggal Ika di negara kita,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Prokopim Sintang