BENGKAYANG, SKR.COM – Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, S.Sos memberi keterangan, bahwa Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti telah menahan barang-barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, di Jalan Dwikora 1 Lintas Batas Malindo Desa Jagoibabang, Bengkayang Kalbar, disampaikan di ruang kerja Pendam XII/Tpr, Jum`at (25/11/2016).
Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti menuturkan kronologisnya, pada Kamis 24 November 2016, di depan pos Seluas Jalan Dwikora 1 Lintas Malindo Desa Jagoi Babang, anggota pos Lintas Malindo yang dipimpin Danpos Lintas Batas Malindo Letda Inf Yos elsa telah menahan kendaraan pickup Nopol KB 8577 AQ yang dikemudikan berinisial Em, warga Bengkayang, karena membawa barang berupa pakaian bekas tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen resmi, barang tersebut dibawa dari negeri tetangga, tuturnya.
Selain itu, Kapendam juga menyampaikan, bahwa ditempat dan hari yang sama pos Seluas telah mengamankan dua kendaraan roda dua, yang pertama Nopol KB 4656 LG dikendarai berinisial Ri dan satu kendaraan supra fit tanpa dilengkapi dengan nomor polisi yang dikendarai berinisial Id, membawa barang berupa daging ayam, dan ikan patin tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, terangnya.
Untuk barang bukti sudah diserah terimakan pada pihak Bea Cukai dan Karantina berupa Ikan Bawal 100 kg, Ikan Patin 140 kg, Ikan Mata Besar 80 kg, Daging Ayam 60 kg, Daging Bakso 10 kg, Nugget 10 kg, Ikan Sotong 20 kg, Bakso Ikan 10 kg, Stik Kepiting 10 kg, Ikan Sarden 30 kg, 6 koper pakaian bekas, dan 3 dus berisi sepatu dan sandal, pungkas Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Tri Rana Subekti.
Berdasarkan pengakuan dari pemilik, bahwa barang tersebut berasal dari Serikin Malaysia, dan keterangan ini sumber dari Komandan Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti, tambah Kapendam XII/Tpr.(Pdm)