Satresnarkoba Polres Sintang Amankan Wanita Pengedar Narkotika di Sepauk

SEPAUK, SKR.COM – Satres Narkoba Polres Sintang kembali mengamankan seorang perempuan asal Desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir yang diduga merupakan seorang pengedar Narkotika Jenis Shabu.

FD (34) diamankan Satres Narkoba Polres Sintang pada Jum’at lalu di sebuah rumah di Dusun Tanah Putih Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang.

Kasatres Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin mengatakan penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh petugas dari masyarakat setempat bahwa sering terjadi transaksi mencurigakan yang diduga narkoba di salah satu warung Dusun Tanah Putih, Desa Sepulut Kecamatan Sepauk.

“Mendapati laporan masyarakat terkait dugaan adanya transaksi Narkoba, kami langsung menerjunkan petugas untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang mana dari hasil pantauan terakhir tim dapat dipastikan tersangka FD memang memiliki Narkotika jenis shabu dalam kepemilikannya,” Ujar Aman.

Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Sintang langsung meluncur dan melakukan penggeledahan terhadap warung milik tersangka.

Barang Bukti

Dari hasi penggeledehan yang dilakukan petugas, ditemukan barang bukti berupa sebuah kantong plastik kresek berwarna hitam yang berisikan 7 (tujuh) klip plastik transparan berisikan kristal putih di duga narkotika jenis shabu yang sudah dikemas.

“Kurang lebih dari penangkapan ini didapati barang bukti berupa Narkotika jenis shabu seberat 5,98 gram yang sudah dikemas dalam bungkusan plastik transparan sebanyak 7 (tujuh) klip beserta barang bukti lain seperti pipa kaca, jarum shabu, tutup botol mineral, pipet plastik, tisu dan botol air,” jelasnya.

Tersangka bersama dengan barang bukti langsung diamankan ke Polres Sintang guna penyelidikan lebih lanjut untuk melihat apakah terdapat afiliasi dengan sindikat peredaran narkotika lainnya. (*)

Posting Terkait