SINTANG, SKR.COM – Satuan Tugas Penangganan Covid-19 Kabupaten Sintang memberikan sanksi bagi kedai kopi tarik dua, berupa penutupan tempat usaha selama 3 hari, pasca ditemukannya satu pengunjung terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.
“Maka untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona, Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang menetapkan dan menyampaikan pada pengelola usaha kedai kopi tarik dua, bahwa sejak hari Jumat tanggal 16 April 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, selama 3 hari agar menutup usahanya,” ujar Wakil Ketua 1 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang yang juga Wakil Bupati Sintang, Sudiyanto.
Selain itu, orang nomor dua di Bumi Senentang ini juga meminta kedai kopi tarik dua segera melakukan penyemprotan disinfektan kesemua ruangan usaha, kursi, meja dan sekitar area usaha.
Berdasarkan hasil operasi lapangan tim Satuan tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol pencegahan Covid-19 pada hari Kamis tanggal 15 April 2021, untuk kedai kopi tarik dua setelah dilakukan tindakan pemeriksaan rapid test antigen terhadap sampel 76 orang pengunjung dan pengelola, ditemukan 1 orang dinyatakan positif Covid-19.
“Satu pengunjung yang positif langsung kita lakukan tindakan isolasi di gedung rusunawa RSUD Ade M Djoen Sintang,” kata Sudiyanto.
Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak melalui Wakapolres Sintang Kompol Alber Manurung meminta masyarakat sadar akan pentingnya penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 pada saat pandemi seperti ini apalagi jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Sintang terus mengalami kenaikan.
“Saya mengharapkan kerjasama seluruh masyarakat Kabupaten Sintang dalam menekan penyebaran Covid-19, patuhi Protokol Kesehatan dan yang terpenting kurangi mobilitas jika tidak punya kepentingan jangan nongkrong-nongkrong apalagi di tempat keramaian karena ini sudah sangat serius, jadi sekali lagi saya mohon kerjasamanya,” pintanya. (TF)