Sekda: Penerima Dana Hibah dan Bansos Harus Mampu Memberikan Pertanggungjawaban

Penerima dana hibah dan dan bansos Pemkab Sintang

SINTANG, SKR.COM – Mewakili Bupati Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah, membuka kegiatan Bimbingan Teknis Bimtek) tentang Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPj), keuangan bagi penerimaan hibah dan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang tahun Angggaran 2019, yang digelar di Balai Ruai, Kompleks Rumah Dinas Bupati Sintang, pada, Kamis, (27/6/2019).

Dalam sambutan Bupati Sintang yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menjelaskan perbedaan dana hibah dan dana bansos.

“Dana hibah adalah pemberian uang atau barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakat, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, sedangkan dana bantuan sosial atau bansos adalah pemberian bantuan berupa uang atau barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat yang sifatnya tidak terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial”, kata Sekda.

Sekda menegaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah haruslah jelas penerima dananya, “pengelolaan dana hibah dan dana bansos harus memperhatikan asas manfaat, keadilan dan kepatutan. bahkan alokasi hibah dan bansos harus dijabarkan dalam rincian objek belanja sehingga jelas penerima serta tujuan dan sasaran pengguna”, tegasnya.

Masih kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang memberikan pesan kepada peserta Bimtek agar untuk selalu benar-benar memperhatikan dan memanfaatkan penggunaan dana ini, “semua penerima hibah dan dana bansos agar lebih berhati-hati dalam pemanfaatan dana, juga mampu memberikan pertanggungjawaban penggunaan dananya secara baik, benar dan transparan. saya harap agar seluruh peserta selaku pengelola dana dapat memanfaatkan semaksimal mungkin kesempatan ini, sehingga nantinya mampu menyusun laporan pertanggungjawaban yang sudah diterima sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, pesan Sekda.

Sementara itu, Ketua Panitia Kegiatan, H. Henri Harahap mengatakan tujuan kegiatan Bimtek ini diselenggarakan untuk memberi informasi tentang pertanggungjawaban dana, “untuk memberikan informasi terkait proses tahapan pelaksanaan hibah dan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang Tahun 2019, meningkatkan kemampuan serta keterampilan teknis penerima hibah dan bansos dalam menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang diterima”, katanya.

Henri menambahkan kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi antara pengelola dan penerima dana hibah, “serta meningkatkan sinkroniasi dan koordinasi para pihak dalam dalam pengelolaan keuangan bagi penerima hibah dan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang bersumber dari apbd kabupaten sintang”, tambahnya.

Masih kata Henri bahwa kegiatan bimtek ini diikuti ratusan peserta dan narasumber berasal dari beberapa OPD di Sintang, “peserta bimbingan teknis ini adalah penerima dana hibah dan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat yang bersumber dari apbd kabupaten sintang tahun anggaran 2019 sebanyak 120 penerima, dan narasumber dalam kegiatan bimtek ini adalah, Bagian Hukum, BPKAD, Bappeda, Inspektorat dan Kesra”, ucapnya.(HUM)

Posting Terkait