SINTANG, SKR.COM – Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengungkapkan bahwa belanja daerah yang bersumber dari tambahan dana transfer sebesar Rp. 163.917.258.000 (seratus enam puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah) belum bisa digunakan.
Hal tersebut bukannya tanpa alasan, sebab dana transfer belum ditentukan kegiatan dan alokasi dananya karena belum ada juklak dan juknisnya.
“Sehingga disepakati bahwa tambahan alokasi transfer tersebut akan dibahas bersama antara TAPD dan badan anggaran DPRD Kabupaten Sintang setelah ada catatan hasil evaluasi dari pemerintah provinsi kalimatan barat terhadap rancangan APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 dan/atau ada juklak dan juknis dari Kementerian Keuangan RI,” ucapnya.
Dikatakan Senen, dengan adanya penambahan transfer maka belanja daerah APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 berubah menjadi Rp.1.994.370.597.785; (satu triliyun sembilan ratus sembilan puluh empat milyar tiga ratus tujuh puluh juta ratus lima sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).
“Dana Transfer ini sesuai dengan surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI nomor : S-173/ PK/2022 sehingga kita mendapat penambahan transfer senilai Rp. 163.917.258.000 (seratus enam puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah),” jelasnya.
Selain itu, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan bahwa pembiayaan daerah terdiri dari proyeksi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 66.002.568.815 (enam puluh enam milyar dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima belas Rupiah).
“Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Sebesar Rp. 10.500.000.000 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah),” pungkas Wakil Rakyat Dari Daerah Pemilihan Sintang Satu ini.