Siap-Siap, Truk Angkut Sawit Tak Pakai Jaring Akan di Pidana

Siap-Siap, Truk Angkut Sawit Tak Pakai Jaring Akan di Pidana

MELAWI, SKR.COM – Sesuai peraturan dan UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat (2) yakni para pengendara, baik roda dua maupun roda empat atau lebih harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan ini akan dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Aturan tersebut juga berkaitan dengan truk bermuatan Tandan Buah Sawit (TBS) yang sering kali tidak menggunakan jaring pengaman. Yang mana bisa mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Untuk itu, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Melawi mewajibkan semua truk angkutan sawit untuk menggunakan jaring pengaman apabila membawa muatan. Hal itu antisipasi tercecernya buah sawit yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan, truk angkutan TBS wajib menggunakan tenda atau jaring pengaman saat melintas di jalan raya.

“Truk angkutan TBS wajib menggunakan tenda atau jaring pengaman saat melintas di jalan raya menuju pabrik pengolahan kelapa sawit yang dituju,” tegas AKP Aang Permana, selaku Kasat Lantas Res Melawi, kemarin.

Himbauan tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan keselamatan masyarakat pengguna jalan dan menekan angka kecelakaan khususnya roda dua.

“Kita mengimbau truk pengangkut TBS wajib pakai jaring,” tegasnya.

Tidak hanya sekedar menghimbau saja, pihak Sat Lantas akan menyurati perusahaan-perusahaan sawit serta pihak pengusaha sawit lainnya agar ketika memuat hasil panen sawitnya bisa menggunakan jaring pengaman.

“Jika masih ada kendaraan membandel dan tidak mengindahkan aturan tersebut, maka kita akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya tanpa merinci tindakan tegas dimaksud.

B. Sirait, selaku masyarakat Melawi mengakui, selama ini banyak truk pengangkut sawit sering melintas tidak menggunakan jaring pengaman. Terlebih saat ini sawit yang keluar itu mulai dari Ella, serta dari belimbing. Truk-truk ini pada umumnya kebanyakan melintas dari jalur lintasan umum.

“Banyak truk mengangkut TBS penuh berbukit tanpa tenda maupun jaring pengaman. Tak jarang kita menemukan buah berceceran jatuh di jalan,” ujarnya.

Sirait mengharapkan pemilik angkutan, supir maupun kernet bisa menciptakan kenyamanan bagi pengguna jalan di wilayah hukum. Apalagi mengingat aktivitas lalulintas di Melawi tergolong padat.

“Sebenarnya imbauan ini sudah sering terdengar, tapi mereka pemilik truk-truk pengangkut sawit itu saja yang membandal. Dengan imbauan resmi seperti ini, kita berharap mereka taat pada aturan. Kalau bisa, jika tetap membandel, selain diberi sangsi tilang ada baiknya diamankan juga. Dengan begitu, mereka bakal jera,” pintanya.

Posting Terkait