MELAWI, SKR.COM – Banyak pihak yang bisa melaukan pengawasan pengelolaan Dana Desa (DD), meskipun leading sector yang seharusnya melakukan pengawasan adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Melawi. Namun jika terdapat temuan atau dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa, bisa dilaporkan lansung ke Inspektorat maupun ke Polres atau jaksa.
“Boleh saja si pelapor melaporkan lansung ke Polres atau ke Kejaksaan. Pastinyakan nanti Polres atau Jaksa akan meminta kita untuk menghitung dugaan kerugian yang dimaksudkan. Jika dilapangan ada yang tidak sesuai hasil Muskesdes atau perencanaan tidak sesuai dengan pelaksanaan, tetap dijadikan temuan.,” jelas Kepala Inspektorat Melawi, Yakob Tangkin ditemui di pendopo, kemarin.
Lebih lanjut Ia mengatakan, Inspektorat dalam hal ini, hanya melakukan pemantauan dan melihat kepaturan pemerintah desa dalam mengelola DD.
“Artinya kami hanya melihat kepatuhan dalam menjalankan aturan,” ucapnya.
Dalam pengelolaan dana desa, kata Yakob, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana membuat laporan melalui Sistim keuangan desa (Siskeudes).
“Mungkin hanya 20 persen saja yang sudah tau. Sisanya paling meminta bantuan dari pihak ketiga yang mengetahui Siskeudes ini,” ucapnya.
Ketikaditanyai ada atau tidak pengelolaan dana desa yang bermasalah, Yakob Mengatakan menurut pihk Polres ada dua yang mengalami masalah.
“Namun secara pastinya kami belum tau desa mana yang bermasalah,” ucapnya. (Edi)
