Singkronkan RTRW Rencana Pembangunan Jalan Nasional

oleh
oleh
Zulkarnain

MELAWI, SKR.COM – Rencana Pemerintah pusat membangun ruas jalan Nanga Pinoh-Ella Hilir-Popai-Batas Kalimantan Tengah (Kalteng) sepanjang 96,30 KM dengan status Jalan Nasional, saat ini sudah dinilai.

Hasil rapat teknis Komisi Penilai Amdal dan RKL-RPL ruas Jalan Nasional telah menyepakati beberapa hal yang berkaitan dengan pembangunan yang disampaikan kepada Pemrakarsa Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII Ditjen Bina Marga Kementerian PU dan Perumahan Rakyat.

Ketua Tim Teknis Komisi Penilai Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Melawi, Zulkarnain, mengatakan sejumlah saran, usul maupun masukan yang sudah disampaikan antara lain sosialisasi ganti rugi tanam tumbuh mengikut sertakan perangkat desa dan lembaga desa.

Selain itu lanjut Zulkarnain yang telah disepakati adalah soal tenaga kerja memberdayakan tenaga kerja setempat yang terdampak pembangunan jalan.

Ia menjelaskan, dalam RTRW tidak ada rencana pembangunan Jalan Nasional melewati Desa Popai, oleh karena itu kata Dia perlu sinkronisasi rencana jalan dengan Perda Nomor 7/2016 tentang RTRW Melawi tahun 2016-2036.

Yang lebih penting menurut Zulkarnain adalah mengenai pembebasan lahan harus lebih sinkron dengan masyarakat agar terjadi kelancaran dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Perlu diperhatikan tentang pengadaan tanah untuk membangun jalan, karena menyangkut hak-hak masyarakat,” ujar Zulkarnain.

Pada rencana pembangunan jalan ini, tambahnya, ada 3 Kepala Desa beserta masyarakatnya yang tidak akan menuntut ganti rugi lahan tanam tumbuh, yakni masayarakat di Desa Karangan Kora, Desa Jabai dan masyarakat di Desa Pelompai Jaya.

Zulkarnain berharap kepada masyarakat yang terdampak pembangunan jalan dapat mendukung rencana pembangunan jalan tersebut, karena kalau jalan ini sudah difungsikan akan lebih mensejahterakan warga dan meningkatkan perekonomian. (Edi)