MELAWI, SKR.COM – Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) seperti Provinsi Kapuas Raya (PKR) sudah didepan mata, dan tinggal menunggu Pihak eksekutif dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri menyelesaikan penyusunan , grand design penataan daerah. Hal terebut disampaikan, Anggota DPR RI Dapil Kalbar, H Sukiman.
Menurutnya, hal itulah yang sangat penting, guna terealisasinya pemekaran daerah termasuklah PKR.
Sukiman menegaskan bahwa DPR khususnya Komisi II, sudah berkomitmen, untuk memperioritaskan, pembahasan 87 Daerah Otonomi Baru (DOB) khususnya yang sudah mendapatkan Ampress. Hanya saja lanjutnya, saat ini, pemerintah belum menuntaskan grand design penataan daerah.
“Kita sebenarnya sejak November, sudah mendorong, agar grand desing ini harus segera diselsaikan pemerintah. Karena disinilah dapat terjabarkan, design besar,penataan daerah seluruh Indonesia ini,” Ujarnya
Sukiman menjelaskan, penetapan DOB, memang membutuhkan proses. Apalagi saat ini,sudah bergantinya pemeritahan. Dari. Segi politik dan kebijakan,tentu ada perubahan. Namun terkait DOB ini menurutnya pemerintah tinggal menyelesaikan PP penataan daerah.
“Jadi ada dua PP yang harus diselesaikan.kemedagri dalaam hal Dirjen otonomi daerah. Pertama,gran design besar penataan daerah, dan tentang penataa daerah,” jelasnya.
DOB ini lanjutnya memangharus masuk gran design Indonesia , 2010 sampai 2025.Artinya disana terinci berapa jumlah Provinsi dan Kabupaten di Indonesia ini,yang dinginkan.
“Grand design ini, harus melalui kajian dibentuk tim khusus indevenden dari Kemendagri. Didalamnya akan termuat, berapa arget ideal, provinsi Kabupaten atau kota,” jelasnya.
Politis PAN ini menjelaskan,jika grand design ini sudah diselesaikan, maka selanjutnya program Kemendagri terkait, DOB ini, harus disesuaikan denga kemampuan APBN dan APBD.
“Jadi berimbas kesana. Bukan soal mau-mauan.Jadi ini menyangkut finansial negara. Jangan sampai menggebu-gebu, tapi nanti pendanaanya, habis bayar gaji.Pembagunan tidak ada,” ungkapnya.
Kemudian dalam prosesnya juga harus menyesuaikan perubahan undang-undang, tentang Pemerintahan daerah perubahan UU 32 tahun204 dengan UU Nomor 23 2014.
“Bahwa, daerah DOB ini harus dimulai dari daerah persiapan. Melalui PP yang dikeluarkan Kemendagri. Inilah yang sedang ditunggu teman-teman didaerah,” jelasnya.
Ini dipahami,jangan sampai maksudnya baik,tetapi menimbulkan polemik baru. Sehingga yang tadinya bertujuan membuat DOB malah membuat masalah baru. Artinya ini harus clear diikuti norma dan undang-undag terbaru.
“Meski melihat syarat dalam undang-undang ini berat. Tapi teman-teman di DPR sudah sepakat, mana yang sudah mendapatkan Ampres di Era SBY dulu, ini yang akan kita prioritaskan,” ungkapnya. (Irawan)
