JAKARTA, SKR.COM – Kesatuan masyarakat desa se-Kabupaten Gorontalo yang tergabung dalam Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa Provinsi Gorontalo menyesalkan sikap pendamping eks PNPM Mandiri yang meminta previlage dalam proses rekruitmen pendamping desa. Mereka berharap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap melanjutkan seleksi secara transparan dan berkeadilan, termasuk bagi para fasilitator eks PNPM mandiri.
Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa Provinsi Gorontalo melayangkan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Presiden Jokowi sebagai bentuk dukungan terhadap komitmen pemerintahan Jokowi dalam membangun desa. Karena itu, mereka memprotes keras sikap eks PNPM mandiri yang membuat kegaduhan serta menonjolkan sikap ego sektroal kelompok.
“Komitmen pemerintah Jokowi untuk membangun desa harusnya mendapat dukungan moril sikap dan mental dari semua elemen bangsa. Tidak justru membuat konflik, kegaduhan, dan antipati dengan menunjukkan ego sektoral eks PNPM yang ingin mendominasi dan menganggap dirinya superior,” ujar Ketua Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa, Yuyun Antu dalam suratnya, Selasa (5/4/2016).
Yuyun pun meminta agar Menteri Desa tetap melakukan perekrutan pendamping Desa ulang kepada fasilitator eks PNPM–MPd sesuai mekansime yang ditetapkan. Hal ini sangat penting untuk menjaga terciptanya rasa keadilan sosial bagi bangsa Indonesia tanpa memandang ras, golongan, suku dan agama termasuk fasilitator eks PNPM MPd maupun dari program- program lainnya yang mengaku Insan Pemberdaya di Indonesia.
Menurut Yuyun, saudara–saudara insan pemberdaya eks PNPM MPd menganggap dirinya superior dalam mengawal pemberdayaan Masyarakat. Mereka pun melakukan kritik yang sangat berlebihan kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tanpa memperlihatkan etika sebagai anak bangsa yang bermartabat.
“Mereka (Fasilitator eks PNPM Mpd) memaksakan kehendak agar dijadikan sebagai pendamping Desa tanpa melalui seleksi sebagaimana mekanisme yang telah ditentukan, yakni melalui Peraturan Mentri Desa No.3/2015 tentang Pendampingan Desa. Hal ini menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat, termasuk di Provinsi Gorontalo,” jelasnya.
Dengan dasar ini, Jaringan Organisasi untuk Kebangkitan Desa Provinsi Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Agar Menteri Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal tetap konsisten tanpa terpengaruh isu dan kegaduhan dari berbagi pihak yang tujuannya untuk menggoyang tatanan pemerintahan di kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
2. Agar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam melakukan perekrutan pendamping Desa (tenaga Ahli, pendamping Desa dan pendamping lokal Desa) tetap mengacu pada Peraturan Menteri Desa Nomor 3/2015 tentang Pendampingan Desa.
3. Agar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tetap melakukan perekrutan pendamping Desa ulang kepada fasilitator eks PNPM–MPd sesuai mekansime yang ditetapkan, demi terciptanya rasa keadilan sosial bagi bangsa Indonesia tanpa Pandang Ras, Golongan, suku dan Agama termasuk Fasilitator Eks PNPM MPd maupun dari program- program lainnya yang mengaku INSAN PEMBERDAYA di negeri Indonesia tercinta ini.
4. Agar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi secepatnya mengeluarkan petunjuk teknis tentang perekrutan Calon Pendamping Desa Tahun Anggaran 2016 untuk mengentikan pernyataan- pernyataan miring yang tidak terpuji dari fasilitator Eks PNPM PMd di seluruh Indonesia Termasuk di Provinsi Gorontalo.
5. Agar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trnasmigrasi menghentikan pendamping Desa eks PNPM- MPd di provinsi Gorontalo yang berlatar Belaknag Teknis maupn non Teknis dalam melakukan pendampingan terhadap masyrakat Desa yang telah mengabaikan nilai-nilai pemberdayaan dengan melakukan pemaksaan kepada aparat Desa untuk melakukan Desain dan RAB Kegiatan Fisik Di Desa hanya karena nilai materi, yang mestinya tidak dilakukan mengingat mereka diberikan gaji dan tunjangan yang layak, dan tidak memberikan ruang kepada Kader Teknik di Desa atau Masyarakat Desa yang memilki kemampuan di bidang teknis.
6. Agar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, pendamping Desa yang direkrut pada Tahun 2015 Harus dipertahankan karena sudah sesuai dengan proses rekrutmen yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Desa serta telah mengahabiskan Anggaran dan waktu panjang.
7. Agar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dapat menerbitkan SK pendamping Agar di perpanjang dengan konsep SK 5 Tahun, tidak per Tiga Bulan seperti saat ini, atau 1 kali setahun.
8. Agar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam membentuk Tim untuk bisa mengidentifikasi kasus-kasus PNPM terkait Masalah SPKP (Simpan pinjam kelompok perempuan) tidak sesuai prosedural di provinsi Gorontalo.
Senada dengan Yuyun, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ponorogo, Najib Susilo, dalam surat tertulis yang dikirimkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, menyatakan bahwa dengan diberlakukannya UU Desa model pendampingan PNPM sudah tidak bisa lagi diterapkan.
Pasalnya, sejak diberlakukannya UU Desa, banyak perubahan signifikan dalam proses pembangunan desa. Salah satunya, Desa mempunyai kewenangan untuk menentukan sendiri pengelolaan dana desa yang dikucurkan langsung oleh Pemerintah Pusat.
“Kalau PNPM merupakan program dari pusat dan desa terikat oleh aturan-aturan yang ada di PTO sehingga desa harus ikut pendamping, untuk sekarang uang sudah ada di desa sumbernya bukan hanya dari Dana Desa, melainkan ada alokasi Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak, PADesa dan dimasukan di APBDesa yang pengelolaannya merupakan kewenangan desa bersangkutan,” urai Najib.
Pada konteks pembangunan desa berdasarakan UU Desa, lanjut Najib, Desa menjadi subjek pembangunan yang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan nasibnya sendiri. “Sehingga dibutuhkan pendamping yang memiliki pemahaman tentang desa dan kebutuhan desa, sesuai dengan karakternya masing-masing,” katanya.(Rls)