MELAWI, SKR.COM – Kasat Lantas, AKP Aang Permana mengatakan, untuk penerapan larangan siswa bawa motor ke sekolah akan dimulai dengan langkah sosialisasi serta imbauan terlebih dahulu.
Satlantas Polres Melawi sudah mensosialisasikan larangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar. Larangan diberikan berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009 yang jelas melarang pengendara dibawah umur menggunakan kendaraan bermotor. Selain itu, imbauan ini untuk menekan kejadian kecelakaan lalu lintas.
“Kita sudah menyampaikan pada kepala sekolah dan ketua komite dalam pertemuan yang difasilitasi dinas pendidikan. Selain soal peraturan berlalu lintas, kita juga mengimbau agar sekolah ikut mensosialisasikan pada siswanya tak menggunakan motor ke sekolah, utamanya bagi siswa SMP,” katanya.
Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah kepsek di sekitar kota Nanga Pinoh dan Belimbing pekan lalu, Aang juga menegaskan bahwa siswa yang masih dibawah 17 tahun sesuai aturan memang belum diperbolehkan membawa kendaraan bermotor. Sementara untuk siswa di tingkat SMA sederajat yang telah cukup umur dihimbau untuk membuat SIM.
“Kita juga meminta untuk solusi jangka pendek, sekolah tidak menyediakan lahan parkir sepeda motor untuk siswanya. Jadi nanti siswa diantar orang tuanya atau bisa menggunakan sepeda saja,” jelasnya.
Sosialisasi, lanjut Aang, akan ditindaklanjuti dengan tindakan penertiban bila masih ada siswa yang membandel dengan tetap membawa motor. Namun, penertiban ini dilakukan dengan teguran tertulis serta memanggil sang orang tua.
“Tujuan penertiban penggunaan motor oleh siswa karena kita sayang dan peduli dengan keselamatan mereka. Memang kendala sekarang ini belum ada angkutan umum atau angkutan pelajar di Melawi. Makanya kita terlebih dahulu mensosialisasikan ini. Untuk jangka panjang kedepan, mungkin pemerintah bisa mengajukan adanya bus sekolah melalui dinas terkait. Kalau ada bus sekolah kan keamanan anak-anak lebih terjamin,” paparnya.
Sementara itu, salah satu orang tua, Eko menilai, penerapan larangan membawa motor bagi siswa akan sulit diterapkan mengingat hampir tidak adanya angkutan umum bagi mereka untuk pergi ke sekolah. “Kalau ada bus sekolah mungkin bisalah ini diterapkan, tapi sekarang masalahnya orang tua juga terkadang ada yang sibuk, sementara sang anak tinggal cukup jauh dari sekolah sehingga terpaksa membawa motor sendiri,” katanya.
Eko menilai, pemerintah harus menyediakan angkutan khusus bagi pelajar bila memang ingin menerapkan aturan ini sepenuhnya. “Bila fasilitas tersebut telah tersedia, akan lebih mudah melarang siswa membawa motor ke sekolah,” ucapnya.
Soal angkutan siswa, dinas perhubungan komunikasi dan informatika (dishubkominfo) menyatakan sudah memiliki dua bus sekolah. Hanya sarana yang ada perlu mendapat tambahan dalam bentuk pengadaan mobil khusus angkutan pelajar yang kapasitas angkutanya paling tidak 35 orang.
“Untuk sekarang memang sudah ada dua unit bus mini hanya saja kapasitas penumpangnya terbatas.
Tak cukup mengangkut seluruh pelajar di Melawi,” terang Kadishubkominfo Melawi, Effi Sutiono.
Ia menambahkan, angkutan bus sekolah ini bahkan tak akan memberatkan siswa karena bakal diberikan gratis. Hanya tetap harus ada dukungan kepada unit pengelola angkutan tersebut, seperti yang menyangkut bahan bakar, supir dan perawatannya.
“Kami sangat setuju dengan adanya larangan bawa kendaraan kepada pelajar tersebut, tapi tidak cukup dengan hanya satu atau dua bus, karena titik penjemputan yang harus diakomodir tidak hanya satu titik. Intinya kita mendukung soal larangan siswa bawa kendaraan bermotor. Mungkin kedepan juga bisa diuji coba di beberapa titik dulu,” sarannya.
Terkait pelarangan membawa kendaraan bermotor bagi pelajar, dinas pendidikan memberikan dukungannya. Kadisdik Melawi, Joko Wahyono menyerahkan sepenuhnya soal penertiban dan pelarangan oleh kepolisian.
“Kita dukung dan ikut menghimbau serta ikut memberikan sosialisasi pada kepala sekolah serta komite dengan harapan kepala sekolah bisa menyampaikan ke semua guru dan siswa. Dan komite bisa menyampaikan orang tua,” katanya.
Soal pemberian sanksi pada pelajar yang tetap membawa motor, Joko menyatakan akan menyerahkan hal tersebut pada pihak sekolah. Yang jelas, kata dia, siswa ini akan berhadapan dengan penegak hukum yang menggelar razia secara berkala dan terus menerus.
“Kita prefentif dulu lah sambil terus mensosialisasikan larangan ini melalui sekolah,” katanya.
Sementara, untuk orang tua, diakui Joko memang hal ini cukup memberatkan mereka karena mau tak mau harus mengantar dan menjemput anaknya setiap hari. Apalagi selama ini orang tua yang terbiasa membiarkan anaknya yang masih dibawah 17 tahun membawa motor sendiri.
“Tetapi karena ini aturan yang selama ini secara tidak terasa dilanggar anak-anak kita. Suka tidak suka harus patuh pada aturan. Saya berharap orang tua bisa menerima ini, karena kalau benar-benar sayang, harusnya kita menjaga, terutama keamanannya. Agar mereka bisa panjang umur. Tanda sayang bukan dengan memberikan motor,” tegasnya.
