Tata Kelola Perkebunan Sawit Jadi Sorotan Dewan

Markus Jembari

SINTANG, SKR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyoroti Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang berkenaan dengan tata kelola Perkebunan Sawit.

Anggota DPRD Sintang Markus Jembari mengatakan Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait perlu melakukan tindakan riil dengan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan penilaian tata kelola seluruh perkebunan yang ada di Kabupaten Sintang.

“Seperti sinkronisasi terhadap izin perkebunan kurang lebih 541.000 ha dari 46 perusahaan perkebunan terealisasi sebesar 168.800 Ha,” kata markus belum lama ini.

Kata Markus Pemerintah Kabupaten Sintang melalui OPD terkait juga harus segera mengkaji ulang perizinan yang sudah dikeluarkan, meningkatkan koordinasi dan melaksanakan evaluasi secara periodik terhadap perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL, UPL, serta penegakkan hukum terhadap penyalahgunnaan perizinan usaha sesuai Dengan peraturan perundangan Berlaku.

“Kami mnta kepada pemerintah melalui OPD terkait, supaya melakukan pendampingan dalam menentukan atau membuat perjanjian tentang pola kemitraan, baik melalui kemitraan koperasi maupun kemitraannya program PTSL sesuai undang-undang yang berlaku, sehingga memberikan efek positif bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Politisi Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut dikatakan wakil rakyat dari daerah pemilihan kecamatan, Kelam, Dedai dan Sungai Tebelian ini, pihaknya juga meminta kepada Bupati Sintang melalui Satuan Kerja Perankat Daerah (SKPD) terkait, tentang keterbukaan sebaran izin lokasi untuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Sintang dan sebaran flotting plasma untuk petani, sehingga dalam melakukan perjanjian pola kemitraan ada keterbukaan dan saling menguntungkan,” imbuhnya.

Kemudian lanjut dia lagi pada bidang ketenaga kerjaan, pihaknya menyarankan kepada Bupati Sintang melalui SKPD terkait, supaya perusahaan perkebunan memprioritaskan tenaga kerja masyarakat setempat, serta sosialisasi kepada perusahaan t erkait dengan program jamsostek maupun peraturan perundangan ketenaga kerjaan.

“itu salah satu bentuk CSR (Corporate Social Responsibility ) mereka, Investor harus menyerap tenaga kerja lokal tempat mereka berinvestasi, maka kita minta pemerintah Kabupaten Sintang harus mengawasi, jangan sampai investor tidak memberikan kontribusi pada masyarakat setempat,” pungkasnya. (*)

Posting Terkait