SINTANG, SKR.COM – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghimbau seluruh masyarakat Sintang untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Perayaan Hari Raya Idul Fitri adalah suasana kita biasanya bersilahturahim, menyebabkan kerumunan yang banyak. Kita salat Idul Fitri bersama-sama ditanah lapang juga menimbulkan kerumunan yang banyak. Oleh sebab itu, mari kita jaga diri kita masing-masing,” ungkap Jarot, Rabu 28 April 2021.
Yang paling penting, kata Jarot adalah jangan mudik tahun ini. Karena ternyata Covid-19 di Sintang ini sudah di 14 Kecamatan ada semuanya. Yang artinya tidak ada satu Kecamatan pun yang belum terdapat kasus corona.
“Kemudian kasus corona transmisi lokal maupun transmisi dari luar datangnya itu sama bahayanya, sehingga yang paling baik kita kurangi mobilitas kita, kita tidak melakukan mudik untuk tahun ini, cukup melalui media sosial telepon-teleponan, Vidio call dan lain sebagainya dan yang terpenting adalah doanya, jadi sekali lagi saya tekankan tidak ada mudik lebaran untuk tahun ini,” terang Jarot.
Tidak hanya larangan mudik saja, Jarot juga menegaskan akan memperketat akses masuk ke Bumi Senentang menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Kita akan cegat semuanya nanti di terminal Sungai Ukoi Kecamatan Sungai Tebelian. Bagi yang datang dari Pontianak, dari luar kota, kita cegat kemudian kita lakukan Swab Rapid Antigen langsung di tempat,” beber Jarot.
“Jadi inilah cara kita untuk menjaga Kabupaten Sintang agar corona bisa dikendalikan. Sintang Jangan kalah lawan Corona,” tegas orang nomor satu di Bumi Senentang ini.
Sementara itu, Pemerintah Pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021. (*)