Tidak Sesuai Zona, APK Ditertibkan

SEKADAU – Bawaslu Kabupaten Sekadau bersama KPU, Polres dan Satpol PP menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai zona dan lokasi pemasangan yang sudah ditentukan, Kamis (3/1/19).

Penertiban atau pembersihan APK mulai dari simpang 3 Pasar Baru masuk Jalan Panglima Naga yang menuju Jalan Merdeka Selatan termasuk di bundaran PKK depan Bank Kalbar Sekadau.

APK yang ditertibkan atau yang dibuka yakni, spanduk atas nama Sukiryanto Caleg DPRD Prov Kalbar depan BPJS Jalan Panglima Naga Komplek Pasar Baru, spanduk ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru oleh DPC, PAC PDI Sekadau di Simpang 3 Jalan Panglima Naga dari arah Jalan Merdeka Timur dan di Depan Gereja St Petrus dan Paulus (simpang taman segitiga).

Baleho Adrianus Asia Sidot Ccalon DPR RI dapil 2 Kalbar di simpang Bank Kalbar (Tugu PKK). 11 (sebelas) bendera PPP yang menempel di pagar Bank Kalbar.

Spanduk atas nama Muhamdi Caleg DPRD dapil Kalbar 6 Partai Gerindra di Jalan Merdeka Timur (seberang simpang 3 pasar baru) dan stiker atas nama Bambang Wahono Caleg DPRD Kabupaten Sekadau partai Demokrat yang tertempel di tiang reklame.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nursoleh katakan, kita lakukan penertiban APK yang dipasang tidak sesuai zona dan lokasi pemasangan.

“Kita lakukan sesuai zona dan peraturan yang ditetapkan KPU. Selain itu, dengan pertimbangan mengganggu keselamatan lalu lintas,” kata Soleh ditemui di Kantornya.

Pada masa tenang lanjutnya, semua APK akan kita bersihkan semua kecuali papan nama Sekretariat dan bendera Parpol. (AS)

Posting Terkait