SINTANG, SKR. COM – Bermula dari penangkapan tersangka berinisial AN (24) warga Kelurahan Ladang Sintang yang diciduk oleh Sat Res Narkoba Polres Sintang di sebuah kamar kost di Jalan Dharma Putra, Rabu (23/9/2020) pukul 14.30 wib.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) petugas menemukan 1 (satu) kotak berwarna putih berisi 5 (lima) klip plastik transparan diduga narkotika jenis shabu. Selain itu ditemukan juga sejumlah potongan pipet dan jarum serta bong.
Petugas kemudian menginterogasi AN atas kepemilikan sejumlah klip berisi Kristal putih tersebut, ia pun bernyanyi dan menyebutkan bahwa barang itu merupakan milik Tersangka seorang wanita dengan inisial IR (36). Petugas langsung mendatangi IR di rumahnya yang beralamat di Desa Baning Kota.
Petugas pun melakukan penggeledahan di TKP kedua ini. Dari tangan IR ditemukan sebuah masker yang berisi 3 (tiga) klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu. Tak ingin menderita sendirian, IR pun menyebutkan bahwa kepemilikan klip tersebut adalah milik tersangka MK (37).
Sementara barang bukti lainnya berupa uang senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan pipet serta pipa kaca diakui IR sebagai miliknya. Termasuk sebuah handphone dan tas jinjing.
Selanjutnya sekitar jam 16.00 Wib petugas melakukan pencarian terhadap tersangka MK dan menemukannya di sebuah penginapan di Kelurahan Tanjung Puri. Petugas langsung menggeledah kamar yang sedang ditempati tersangka. Dari tangan tersangka MK (37), petugas menemukan 1 (satu) buah botol permen mentos berisi 4 (empat) klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip plastik transparan berisi 4 (empat) tablet warna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (satu) buah pipa kaca; 1 (satu) buah sendok shabu dari potongan pipet; 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin mengatakan, seluruh barang bukti yang diakui kepemilikannya oleh para tersangka, selanjutnya dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada para tersangka akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
PLH Kapolres Sintang AKBP Imam Riyadi, S.I.K., MH mengatakan Polres Sintang tidak akan mentoleransi peredaran Narkotika di wilayah Sintang. Ia juga menghimbau apabila masyarakat mempunyai info tentang aktivitas mencurigakan di sekelilingnya untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Menurutnya, masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Sebagai rencana tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Sintang akan melakukan tes urine kepada para tersangka, melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut serta mengirim sampel barang bukti ke ke BBPOM Pontianak. (Hr)