SEKADAU – SKR: Aroma busuk perilaku Angger Nursodik, pelaku dalam kasus pencurian uang dalam jok motor yang selama ini terjadi di wilayah Sekadau akhirnya tercium. Angger yang bertampang selow ini kandas setelah dibekuk polisi, 6 November lalu.
Angger adalah spesialis pembobolan jok motor. Beberapa kejadian kehilangan uang dalam jok motor adalah ulahnya. Aksi yang berulang-ulang kali dilakukannya membuat kehidupan Angger secara materi meningkat drastis, padahal ia tak memiliki pekerjaan tetap. Ia bahkan mampu membeli satu unit pick-up dari hasil membobol jok.
Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Saat ditemui media ini di ruang kerjanya Selasa (10/11) mengatakan, pelaku merupakan residivis kambuhan yang pada Maret lalu baru keluar dari tahanan akibat kasus yang sama yakni pencurian.
“Tersangka merupakan residivis, Maret lalu baru keluar dari tahanan dan mendekam selama dua minggu akibat kasus yang sama,” ungkap Purba.
Penangkapan Angger berawal dari laporan yang diterima polisi oleh seorang wanita atas nama Herkulana warga Tapang Semdak Sekadau Hilir, yang melaporkan bahwa dirinya mengalami penjambretan pada Jum’at lalu sekitar pukul 16:00 WIB, di kawasan Desa Tapang Semadak, Jalan Sintang-Sekadau.
Tas milik Herkulana yang berisikan telepon seluler, tablet, uang tunai senilai 3,6 juta rupiah raib dirampas pelaku. Total kerugian yang dideritanya diperkirakan senilai 7,1 juta.
“Atas Laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan yang mengarah kepada seorang residivis bernama Angger Nursodik, yang baru keluar dari penjara pada Maret lalu,” jelasnya.
Saat diringkus, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun pelaku tak gentar dan tetap berusaha melepaskan diri. Polisi pun terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas di bagian kaki.
“Dari hasil pengembangan ada beberapa kasus pembobolan jok motor yang pelakunya juga dia. Dia ini spesialis jok motor,” terang Purba.
Dari tangan pelaku disita satu unit mobil pick up bekas warna biru yang diakuinya dibeli dari hasil pencurian yang dilakukan selaama ini. Saat ini pick up tersebut juga telah diamankan di Polres bersama barang bukti lainnya seperti mesin cuci, televisi dan lainnya.
“Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukas Purba. (yahya)





