MELAWI, SKR.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Melawi, Joko Wahyono mengatakan, Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Melawi tahap tiga tahun 2018 akan segera cair. Penerima TPG ditentukan berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan oleh Kemendikbud sekitar 660 guru di Kabupaten Melawi.
Pengusulan pencairan melalui SK tersebut sudah ditindaklanjuti untuk proses pencairan. Kemudian untuk seleksi pembayarannya dilakukan Disdikbud dengan mengacu kepada sejumlah persyaratan administrasi. Salah satunya melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak mengajar selama 24 jam sesuai dengan mata pelajaran sertifikasi yang ditanda tangani kepala sekolah dan pengawas.
“Bagi kepala sekolah ditanda tangani oleh pengawas dan Kepala UPT, serta surat-surat lain yang harus dilampirkan dalam satu map. Kami menunggu berkas ini secepatnya diserahkan ke Disdikbud,” katanya kepada sejumlah wartawan, Senin (12/11).
Lebih lanjut Joko mengatakan, jika sudah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi yang langsung di input melalui aplikasi sistem pembayaran dan dikeluarkan Kemendikbud serta di konek kan ke Kemenkeu, maka barulah akan dicairkan.
“Para guru bersabar, dalam waktu dekat tunjangan tersebut akan diberikan kepada semua guru yang memang berhak dan tercatat sebagai penerima serta memenuhi persyaratan pengajuan pencairan yang dilengkapi,” ucapnya.
Selain TPG, kata Joko, juga para guru non sertifikasi akan menerima tunjangan tambahan penghasilan tahap tiga tahun 2018 sekitar 700 guru sebesar Rp 250.00 per bulan sedang proses pengusulan pencairan. “Saya minta semuanya bersama karena berproses. Kita menunggu kesiapan pendanaan keuangan di kas daerah Pemkab Melawi, karena TPG ini menggunakan dana alokasi khusus non fisik bidang pendidikan yang sudah di plot dalam APBD Melawi 2018,” ungkap Joko.
Sedangkan dana tunjangan tambahan penghasilan guru non sertifikasi tambah Joko, di transfer langsung ke rekening yang bersangkutan melalui Kemendikbud. Dalam kepengurusan pencairan dua tunjangan ini tegas Joko tidak dipungut biaya sekecil apapun.
“Kami tidak mau terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau pun disebut pungutan liar (Pungli),” pungkasnya. (DI)