Tujuh Raperda Usulan Pemda Sintang Ditargetkan Selesai 14 November 2019, Pansus DPRD Bergerak Cepat

Santosa

SINTANG, SKR.COM – Tiga Panitia Khusus (Pansus) terbentuk saat rapat paripurna paripurna ke-10 masa persidangan III tahu 2019 dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang, pada Rabu (6/11/2019).

Setelah terbentuk, tiga Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang ini pun langsung bergerak cepat untuk pengerjaan Raperda usulan Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang itu.

Seperti yang disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Santosa, bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi ke instansi terkait untuk pembahasan Raperda itu.

“Saya dan Pak Ketua DPRD masuk ke Pansus III. Kami pada Kamis (7/11/2019) akan berangkat ke Jakarta untuk konsultasi dengan instansi terkait membahas Raperda sesuai dengan tugas Pansus kami,” ujar politisi muda ini saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Sintang, Rabu (6/11/2019).

Pansus DPRD Sintang harus bergerak cepat bukan tanpa alasan, mengingat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemda Sintang ini ditargetkan selesai pada 14 November 2019, artinya hanya tinggal sepekan lagi sudah harus kelar pembahasannya.

“Makanya kita harus bergerak cepat. Kita juga sudah terjadwal untuk pembahasan Raperda ini,” terang Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Untuk diketahui Pansus III, akan membahas Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2019 dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020-2024.

“Kita berharap, semua dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (*)

Posting Terkait