Upah Minimum Tahun 2023 Wajib Dilaksanakan

Anggota DPRD Sintang, Nekodimus.

SINTANG, SKR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nekodimus mengungkapkan bahwa perusahaan wajib melaksanakan Upah Minimum Tahun 2023 sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

“Kalau itu memang sudah menjadi aturan yang dibuat oleh Pempus tentu harus dilaksanakan kewajibannya. Saya berpikir gini, kalau barang itu sudah menjadi keputusan pusat tentu harus dilaksanakan,” ucapnya menyusul keluarnya Permenaker yang telah diteken oleh Menaker Ida Fauziyah pada 16 November 2022 lalu.

Dikatakannya, dengan terbitnya Permenaker tersebut maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen. Kendati demikian, ada beberapa hal yang harus diingat, salah satunya bagaimana dengan perusahaan-perusahan kecil seperti UMKM yang memiliki karyawan, bisa saja mereka tidak mampu untuk memenuhi itu.

“Akan tetapi, kalau untuk perusahaan-perusahaan besar, sudah wajib hukumnya mereka melaksanakan kalau aturannya telah ditetapkan, karena itu juga demi kesejahteraan karyawan. Apalagi saat ini sudah terjadi kenaikan inflasi. Kalau inflasi yang tinggi tidak dibarengi dengan tingkat upah yang tinggi, artinya daya beli juga akan semakin menurun,” jelas Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini.

Ia menilai, biasanya untuk kenaikan upah ini berdasarkan survei daya beli dan ekonomi masyarakat. Kenaikan upah maksimal 10 persen ini menurutnya memang haruslah dilakukan. Kenapa hanya 10 persen saja naiknya, ia berpendapat bahwa kenaikan tersebut dirasanya sudah cukup. Semua itu kembali lagi ke pihak perusahaan, maunya mereka menaikkan berapa persen nantinya.

“Pada intinya begini, pihak perusahaan pasti melihat kemampuan mereka juga untuk memberikan kenaikan gaji atau upah. Kalau dia tidak mampu 10 persen, mungkin bisa saja akan terjadi negosiasi nantinya. Bisanya pihak perusahaan menaikan berapa persen, tapi yang pasti tidak mesti 10 persen naiknya. Angka 10 persen itukan maksimalnya,” pungkas Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Kecamatan Sepauk dan Tempunak ini.

Posting Terkait