SINTANG, SKR.COM – Kepala Desa Nanga Sake, Kecamatan Ambalau dan Kepala Desa Senibung, Kecamatan Ketungau Hilir, Senin, (26/8/2019) resmi dilantik oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno yang ditandai dengan penyematan tanda kepangkatan kepada kedua kepala desa terpilih pada pemilihan Kepala Desa serentak Se-Kabupaten Sintang pada tahun 2018 lalu. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang.
Dalam sambutannya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan bahwa didalam penyelenggaraan otonomi desa sebagai upaya mengatur dan mengurus desa, maka ada tujuh kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan, menetapkan Perdes, menyelenggarakan pemerintahan desa, memiliki pimpinan pemerintah desa, memiliki kekayaan desa, menggali dan menetapkan sumber pendapatan desa, memberdayakan masyarakat, dan mendamaikan perselisihan yang terjadi antar warga desa, ucap Jarot.
Menurut Jarot, tugas dari Kepala Desa dalam mengemban amanah tidaklah ringan dan harus mampu menempatkan diri diatas semua kepentingan masyarakat desa.
“jadi dibutuhkan jiwa kepemimpinan kepala desa yang mumpuni, mampu memahami kebutuhan desa serta masyarakatnya, kemudian dapat didukung oleh sebagian besar masyarakat desa, sehingga hal ini harus diperhatikan dengan baik”, ujarnya.
Masih kata Jarot, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus menumbuhkembangkan rasa partisipasi dan peran aktif masyarakat dalam proses pemerintahan serta pembangunan.
“jadi dibutuhkan pelayanan yang prima dan keterbukaan informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di desa harus ditunjukkan, agar menumbuhkan suasana demokratis dikalangan masyarakat”, tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Jarot memberikan pesan kepada kedua Kepala Desa yang dilantik, “saya berpesan agar kedua kepala Desa yang baru dilantik ini, untuk dapat bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh, penuh tanggung jawab, dan profesional dalam bekerja, kemudian membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD, dan selalu menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen masyarakat di Desa”, pesan Jarot.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni menjelaskan kegiatan pelantikan Kepala Desa ini, ada dua kepala desa yang dilantik pada hari ini, yaitu Kepala Desa Nanga Sake, Kecamatan Ambalau dan Kepala Desa, Senibung Kecamatan Ketungau Hilir”, kata Roni.
Menurut Roni, pelantikan kedua Kades terpilih dari pemilihan kepala desa serentak tahun 2018 lalu mendapatkan polemik ditengah masyarakat, kedua desa ini memang dalam pemilihan Kades 2018 lalu ada pihak yang merasa kurang puas dengan hasil pemilihan kades, sehingga para pihak yang kurang puas tersebut melanjutkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan pada akhirnya putusan dari PTUN berjalan dengan lancar dan hasilnya inkrah setelah 14 hari tidak dilakukan upaya banding, sehingga pada hari ini dilantik langsung oleh Bupati Sintang”, jelasnya.
Masih kata Roni, polemik tersebut merupakan hal yang lumrah dalam dunia demokrasi, dalam dinamika demokrasi, tentu tidak boleh saling membatas-batasi, jadi kalau ada para pihak yang merasa proses penyelenggaraan pemerintah tersebut dianggap belum memuaskan maka mereka boleh melakukan gugatan ke PTUN, dan itu dipersilahkan”, ujarnya.
Kemudian, seusai dilantik, Kepala Desa Nanga Sake, Kecamatan Ambalau, Icong mengungkapkan bahwa dirinya akan bekerja semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat didesa yang ia pimpin.
“setelah dilantik ini, saya ingin bekerja semaksimal mungkin sesuai dengan tugas pokok dan fungsi saya sebagai kepala desa”, kata Icong.(RL)