Wabup Melawi Sampaikan Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan

Wakil Bupati Melawi, Dadi Sunarya ketika menyerahkan nota keuangan dan raperda APBD Perubahan 2017 kepada unsur Pimpinan DPRD Melawi

MELAWI, SKR.COM – Pemkab Melawi melalui Wakil Bupati Melawi menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun anggaran 2017 kepada DPRD Melawi. Penyampaian tersebut dilaksanakan melalui sidang paripurna digedung DPRD Melawi, Kamis (19/10). Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat, Forkopinda, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Melawi, Dadi Sunarya UY menyampaikan pokok-pokok substansi dari Raperda tentang APBDP Melawi 2017. Jumlah pendapatan daerah pada saat sebelum mengalami perubahan sebesar Rp 1.195.230.065.533 mengalami kenaikan sebesar Rp 45.309.314.914 menjadi Rp 1.240.539.380.447.

“Target pendapatan daerah yang bersumber dari PAD pada saat sebelum perubahan Rp 40.887.561.003 bertambah sebesar Rp 21.653.481.844 menjadi Rp 62.541.042.847. Dana perimbangan sebelumnya Rp 978.332.773.000 bertambah sebesar Rp 13.736.887.485 menjadi  Rp 992.069.660.485 dan lain-lain pendapatan yang sah sebelumnya Rp 176.009.731.530 bertambah sebesar Rp 9.918.945.585 sehingga menjadi Rp 185.928.677.115,” ujar Dadi.

Lanjut Dadi, belanja daerah sebelum mengalami perubahan   Rp 1.232.865.421.630 mengalami kenaikan Rp 28.107.441.752 sehingga belanja daerah menjadi Rp 1. 260.972.863,.355. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung sebelum perubahan Rp 585.135.110.862 mengalami penurunan sebesar  Rp 11.517.862.660 menjadi  572.289.039.014, belanja langsung sebelum perubahan Rp 647.730.310.741 bertambah  Rp 40.953.513.000.

Selain itu lanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp 22.977.775.842 dan pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan Rp 2.544.292.934  Dadi berharap Raperda APBD Perubahan 2017 dapat segera dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, supaya dapat secara optimal mendukung kelancaran proses pembangunan dan peningkatan hasil-hasilnya.

Sementara itu, ketua DPRD Melawi, Abang Taudin mengatakan, sebelum tanggal 25 pembahasan ini harus selesai. Karena waktu efektipnya kurang lebih 25 hari sampai  kedepannya penyelesaian segala administrasi-administrasi.

“Proses-proses pembayarannya 25 Desember harus selesai pembayaran-pembayaran. Besok pagi 20 Oktober ada Pandangan Umum dan siangnya ada Pandangan Akhir,” pungkasnya. (Edi)

Posting Terkait