SINTANG, SKR.COM – Wakil Bupati Sintang Melkianus bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah menghadiri sekaligus membuka membuka kegiatan Rapat Kerja Bupati Sintang dengan Camat, Kepala Desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Sintang yang diselenggarakan di Gedung Pancasila Sintang, Senin 20 Maret 2023.
Wakil Bupati Sintang Melkianus menyampaikan bahwa Undang-Undang Desa muncul dari adanya integrasi geografis yang menyatu dengan jalinan harmonisasi pengakuan kewilayahan yang tercantum dalam substansi berlakunya undang-undang desa.
“Harapan optimis dari lahirnya undang-undang tersebut adalah desa bertransformasi menjadi pemerintahan yang memiliki otoritas politik yang tinggi karena diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus desa,” terang Wakil Bupati Sintang.
Di samping itu, desa juga diharapkan untuk mengembangkan demokrasi desa yang semakin inklusif dengan partisipasi politik warga desa yang makin tinggi. Namun perlu disadari juga bahwa titik “paling kritis” tentang undang-undang desa tersebut bukan terletak pada substansi materi undang-undangnya, tetapi justru pada tantangan yang dihadapi sebagai implikasi dari pasal-pasal di dalam undang-undang desa tersebut.
“Ketersediaan sumber daya aparatur desa yang memiliki kompetensi, persoalan tata kelola keuangan desa, kecendrungan politisasi desa, dan sebagainya merupakan sekelumit tantangan yang harus dihadapi,” jelasnya.
Ia mengatakan kata kunci untuk mengatasi persoalan dan tantangan tersebut adalah “tata kelola desa”. Untuk itu, pemerintah kabupaten sintang yang setiap tahun melaksanakan rapat kerja camat, kepala desa dan ketua BPD adalah dalam rangka memperkuat tata kelola desa di Kabupaten Sintang.
“Tata kelola desa adalah suatu kebutuhan mendesak dan amat penting bagi kemajuan suatu desa. Melalui tata kelola desa, kita semua harus memastikan bahwa pemerintah desa itu bekerja,” tuturnya.
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat harus bisa mengurai tentang krisis tata kelola. Maka perlu mengevaluasi bagaimana capaian-capaian tata kelola pemerintahan desa yang ada.
“Hal ini dilakukan agar pemerintah desa tidak bisa main-main dalam mengelola desa, karena eksistensi desa hari ini bagi pembangunan negara sangatlah vital. Melalui tata kelola yang baik dan benar sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas, maka kinerja desa dapat dikawal bersama demi kemajuan kita semua dan masa depan yang lebih baik,” ungkapnya.
Apalagi, kata Melkianus dalam beberapa tahun terakhir ini, desa telah menjadi locus alokasi anggaran yang sangat signifikan, melalui dana desa maupun alokasi dana desa, yang secara rata-rata setiap desa sekitar 700.000.000 hingga diatas 1 milyar rupiah lebih.
“Tahun 2023 ini, adalah tahap penguatan pelaksanaan RPJMD Kabupaten Sintang tahun 2021-2026. Rapat kerja ini harus kita dorong untuk menambah energi penguatan tata kelola desa guna mendukung target-target pembangunan daerah di Kabupaten Sintang. Kita harus terus menyatukan gerak langkah dan sinergisitas antara pemerintah kabupaten, kecamatan dengan desa, sekaligus meneguhkan komitmen kita semua, bahwa pembangunan desa merupakan pondasi bagi keberhasilan pembangunan Kabupaten Sintang,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Prokopim