SINTANG, SKR.COM – Wakil Bupati Sintang, Melkianus menghadiri sekaligus membuka kegiatan Kick Off Meeting Penyusunan Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang 2023-2053 di Aula Bappeda Kabupaten Sintang , Rabu 18 Januari 2023.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan bahwa keberadaan dan keseimbangan lingkungan hidup sangat ditentukan oleh pendekatan pembangunan yang dilakukan.
“Seperti upaya pemanfaatan sumber alam investasi dan produksi berbasis sumber daya alam, termasuk barang dan jasa lainnya pasti membawa konsekuensi baik positif maupun negatif,” ucapnya.
Menurutnya, sepanjang sejarah pembangunan nasional memunculkan fakta , bahwa kualitas lingkungan hidup semakin terdegradasi.
“Musibah banjir yang terjadi beberapa tahun ini merupakan bukti bahwa telah terjadi kualitas penurunan lingkungan hidup, jika terus terjadi maka akan menyebabkan perubahan struktur ekonomi masyarakat dari waktu ke waktu secara signifikan,” jelas Melkianus.
Oleh karena itu, sudah seharusnya proses pembangunan lingkungan hidup, khususnya di Kabupaten Sintang dikelola secara lestari, konsekuensi dan senantiasa dibarengi dengan upaya pelestarian kawasan.
“Pelestarian ini dapat dilakukan dengan upaya pelestarian kawasan dan mempertahankan fungsi lingkungan hidup, seperti sungai, danau lindung, gupung, tembawang, area konservasi yang bernilai tinggi termasuk area ekonomi masyarakat maupun situs budaya,” ungkapnya.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan lingkungan hidup, mencegan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
“Perumusan visi dan isu Rencana Pengelolaan Perlindungan Lingkungan Hidup 2023-2053 akan menjadi fokus Kabupaten Sintang untuk mengarahkan aksi secara komprehensif dalam menyelamatkan lingkungan hidup,” terang Melkianus.
Ia mengatakan dokumen RPPLH akan memandu para pihak dalam inisiatif melakukan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sintang. Memperkuat pemanfaatan kawasan ekonomi system yang penting dan bernilai konservasi tinggi.
“Perlu saya informasikan bahwa pada tahun 2023 ini, Pemkab Sintang akan mulai menyusun rencana awal Dokumen RPPLH. Dokumen ini akan menjadi dasar penyusunan RPJP, RPJM dan tata ruang Kabupaten Sintang. Dokumen ini akan diundangkan dalam Peraturan Daerah sebagai payung hukum,” pungkasnya.
Sumber: Rilis Prokopim