SINTANG, KN – Wakil Bupati Sintang Drs. Askiman, MM melakukan kunjungan kerja ke Dusun Bungkong, Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk Selasa, (26/5/2020).
Kunjungan tersebut untuk menenangkan dan memberikan pemahaman kepada warga dan Pemerintahan Desa Bungkong Baru dan sekitarnya dalam menghadapi aksi penyegelan kantor desa, Puskesdes dan Gedung Serbaguna Desa Bungkong Baru pada Kamis, 21 Mei 2020 yang lalu.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Wakil Bupati Sintang didampingi Herkolanus Roni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Agustinus RJ Anggota DPRD Sintang, Yustinus J Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Camat Sepauk, Kapolsek Sepauk, serta Danramil Sepauk.
Wakil Bupati Sintang meminta kepada warga Desa Bungkong Baru dan sekitarnya untuk tidak membalas tindakan anarkis dan meminta jajaran pemerintahan desa Bungkong Baru untuk tetap menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“saya minta pihak kepolisian untuk mengidentifikasi kerusakan yang terjadi akibat tindakan pidana anarkis ini. Pemkab Sintang minta tindakan penegakan hukum dilaksanakan sampai tuntas. Kalau kita tidak tangani kasus pidana ini, situasinya bahaya. Saya sampaikan kepada seluruh warga, bahwa kita ini satu NKRI, satu provinsi, satu saudara, satu suku, satu keluarga. Perebutan batas wilayah, tidak harus dilakukan dengan cara tidak wajar. Harus kita rundingkan dengan baik. Batas wilayah tidak bisa menghapus persoalan hubungan tali darah keluarga dan hubungan persaudaraan sesama suku Dayak. Tidak ada perbedaan batas wilayah membuat kita ribut dan seperti perang. Jangan sampai terjadi. Orang lain tepuk tangan” terang Askiman.
“Kita berharap, masyarakat jangan mau dipolitisir oleh siapa pun. Kita harus sadar, bahwa jangan berdiri diatas kepentingan politik orang lain tetapi diatas kelompok keluarga besar Bungkong dan Sungsong. Apa untungnya kalau masuk Sekadau atau Sintang. Karena itu tidak membuat masyarakat rugi karena hanya persoalan administrasi pemerintahan. Toh kita satu rumpun sesama Dayak. Masyarakat dan keluarga Sungsong dan Bungkong bukan musuh. Serahkan urusan batas ini kepada pemerintah. Pemerintah yang mengurus dan mengambil keputusan. Pemkab Sintang dan Sekadau sudah mengurus persoalan batas ini. Posisi urusan batas ini sudah ada di meja pemerintah pusat yang memang agak lamban mengambil keputusan. Menunggu keputusan pemerintah pusat, tidak harus kita lakukan dengan cara tidak wajar” pinta Askiman.
Saya kesini atas nama Pemkab Sintang. Tidak ada kepentingan pribadi. Negara perlu menetapkan batas ini. Saya yakin kita tidak mau hal ini terjadi. Saya minta serahkan soal batas ini kepada pemerintah pusat. Kita sama-sama siapkan data yang valid. Soal tindakan yang tidak benar karena ini fasilitas pemerintah, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya minta Polsek Sepauk dan Polsek Rawak untuk melakukan identifikasi kerusakan yang terjadi. Tindakan seperti ini bukan adat basa kita Dayak. Adat kita Dayak itu Betungkat Ke Adat Basa, Bepegai Kepengatur Pekara. Bukan Bepegai ke Buah Pekara. Saya berharap tidak ada gejolak baru. Saya mencintai rakyat sungsong dan bungkong. Pemkab Sintang sudah bekerja dalam menyelesaikan batas wilayah ini” kata Askiman.
kita datang kesini sengaja tidak membuka segel karena barang bukti. Tetapi hanya melihat dan meninjau saja. Soal segel karena sudah berada di ranah hukum maka kita tunggu proses hukum saja. Saya apresiasi terhadap sikap warga Desa Bungkong Baru yang tidak melakukan pembalasan. Itulah sikap orang Dayak yang sebenarnya. Kita harus memproses kejadian ini secara hukum. Supaya tidak terjadi dimasa yang akan datang.
Kapolres Sintang sudah komunikasi dengan Pemkab Sintang bahwa kejadian penyegelan ini ada di daerah Kabupaten Sintang. Keberadaan Kantor Desa dan Perda pemekaran desa adalah bukti hukum yang sah. Kita akan kawal proses hukum ini sampai selesai. Soal penyelesaian batas ini, kita akan kejar sampai ke manapun” tambah Askiman.
“soal hukum adat terhadap kepala desa Sungsong, tunggu proses hukum di Polres Sintang. Namun perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut. Pemkab Sintang tidak akan meninggalkan Bungkong Baru, kita harus kompak berjuang, dan kita akan berjuang dengan cara yang berkualitas. Kita akan segera perbaiki jalan dari Sinar Pekayau menuju Bungkong Baru” tegas Wabup Sintang.
Herkulanus Roni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang menjelaskan bahwa tindakan pengrusakan dan penyegelan terjadi pada hari Kamis, 21 Mei 2020.
Besoknya yakni Jumat, 22 Mei 2020 kita sudah laporkan kasus ini ke Polres Sintang karena secara administratif kasusnya ada di wilayah hukum Polres Sintang. Kita melaporkan tindakan pidana penyerangan, penyegelan, pengrusakan, ancaman dengan kekerasan karena mereka membawa parang.
“persoalan batas wilayah ini sudah terjadi selama 30 tahun. Sampai hari ini belum selesai. Sengketa ini adalah sengketa administrasi negara antara Sintang dan Sekadau. Sehingga menjadi kewenangan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi dan jika tidak selesai baru dibawa ke Kemendagri. Saat ini kita sedang menunggu keputusan tim Kemendagri” terang Herkulanus Roni. (*)