KELAM PERMAI, SKR.COM – Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarief Yasser Arafat mewakili Bupati Sintang memimpin pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Sintang. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Balai Gaok, Kecamatan Kelam Permai, Kamis (18/06/2020).
Dalam sosialisasi tersebut, Syarief Yasser Arafat menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi kali ini adalah tindak lanjut dari kegiatan tingkat kabupaten yang sudah dilaksankan sejak tanggal 11 Juni 2020 yang lalu dan dihadiri oleh OPD serta Unsur Forkopimcam se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang.
“Pemkab Sintang akan melalukan sosialisasi secara berjenjang Peraturan Bupati Sintang tentang tata cara pembukaan lahan ini yang mana sudah mengalami tiga kali revisi. Jadi kehadiran Perbup ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan dan memiliki dasar hukum serta berbagai macam kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat” jelasnya Yasser.
lanjut Yasser, di Kalimantan Barat, Kabupaten Sintang merupakan kabupaten yang pertama membuat Perbup tentang tata cara pembukaan lahan. Lahirnya Perbup ini bertujuan untuk memberikan pengayoman serta perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat kita dengan mengedepankan kearifan lokal.
“Kita semua tidak ingin peristiwa-peristiwa yang telah terjadi terulang kembali. Jadi Perbup ini sebenarnya memberikan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat kita” ungkap Yasser.
Sementara itu Kepala Dinas Ketahanan pangan dan Perikanan Veronica Anchili juga menyampaikan bahwa Perbup Sintang telah mengalami tiga kali revisi atau perbaikan.
“yang pertama kita mempunyai Perbup Nomor 7 Tahun 2018 diterbitkan pada bulan Juni 2018 dan terdiri dari 10 BAB. Akan tetapi dalam perjalanannya banyak yang harus diperbaiki. Perbaikan yang terbaru adalah Perbup Sintang Nomor 18 Tahun 2020 yakni tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat. Kemudian diperbaiki lagi dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2020. Adapun beberapa peraturan dan tata cara pembukaan lahan untuk setiap mayarakat, baik dengan cara dibakar maupun dengan cara yang tidak dibakar” terang Veronica Anchili
Lanjutnya, setiap masyarakat dapat membuka lahan dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan pembukaan lahan dengan cara tanpa bakar, pembukaan lahan tanpa dibakar yang diutamakan adalah dengan cara penebasan atau penebangan, dan jika ingin membuka lahan dengan cara pembakaran terkendali juga memiliki tahapan-tahapan, setiap masyarakat atau petani yang ingin melakukan pembakaran lahan harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing serta harus mendapat ijin dari pengurus setempat, misalkan lurah, kepala desa, ataupun tokoh masyarakat, pungkas Veronica. (SS)