SINTANG, SKR.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Demokrat, Markus Jembari, mendukung langkah penolakan Terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dilakukan Fraksi Partai Demokrat di DPR RI.
Markus Jembari mengatakan sangat mengapresiasi orasi yang disampaikan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa, Rakyat dan Buruh (AMARAH), yang menyuarakan penolakan tentang UU Cipta Kerja.
“Nah harapan saya, UU Cipta Kerja itu bukan menjadi UU yang menciptakan keresahan, tapi UU tersebut harus mengakomodir semua lini” ucap politikus Partai Demokrat itu.
Selain itu, Markus juga mengatakan UU Cipta Kerja yang di paripurna melalui Banleg kemarin urgensinya belum jelas, karena sekarang kita lagi fokus mengurus covid-19, kalau membahas UU mengamandemen, mengapa tidak mengamandemen UU nomor 13 tahun 2003.
“UU Cipta Kerja itu dibuat belum banyak mengakomodasi kepentingan secara luas, kalau pun di bahas dimana terindikasi pembahasanya tertutup artinya belum mengakomodir semua kepentingan yang ada, di situ baik pengusaha, kemudian pekerja dan yang salah satunya memang pekerja, dan UU Cipta Kerja ini tidak mencerminkan sila ke 5 (lima) menurut saya, dimana sila ke lima itu kan berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” saya pikir belum berubah lah itu kan, dan ayat-ayat yang ada di UU Cipta Kerja itu lebih berpihak kepada kaum kapitalisme dan liberalistik” terang Markus.
Lanjut Markus, UU Cipta kerja itu lebih banyak merugikan kaum buruh, dimana hak buruh itu dikerdilkan, seperti misalnya pesangon, kalau di UU No 13 tahun 2003 ada (32) tiga puluh dua gaji, tetapi di UU Cipta Kerja itu cuma hanya 16 gaji yang di akomodasi di situ sisanya pemerintah yang suruh tanggung, visi yang luar biasa ini kan merugikan sebenarnya, beber Markus
“Kami dari Fraksi Demokrat mulai dari DPR-RI, Provinsi sampai ke Kabupaten Kota seluruh Indonesia menolak UU Cipta Kerja itu semua di batalkan, belum terlalu urgen termasuk beberapa item yang sudah saya sampaikan tadi” pungkasnya. (TF)