SINTANG – Camat Kelam Permai, Rita Fransiska secara langsung melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Desa Kebong dan Desa Merpak. Prosesi pelantikan dilaksanakan di Rumah Betang Kebong, Jalan Sintang–Putussibau, pada Kamis, 16 April 2026.
Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat peran BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Rita Fransiska menegaskan bahwa anggota BPD yang dilantik harus mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjaga kepercayaan masyarakat hingga akhir masa jabatan periode 2020–2028.
“Saya berharap anggota yang dilantik hari ini dapat memegang amanah dengan baik, tetap konsisten dan berkomitmen dalam menjalankan tugas sebagai anggota BPD sampai masa jabatan berakhir,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar anggota BPD yang baru segera menyesuaikan diri dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban. Menurutnya, BPD memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan desa, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
“Segera pahami dan jalankan tupoksi dengan baik. Sesuai dengan ketentuan Permendagri, BPD memiliki fungsi pengawasan yang sangat penting, baik dari sisi administrasi maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan,” tegasnya.
Rita berharap dengan dilantiknya anggota BPD yang baru, sinergi antara pemerintah desa dan BPD dapat semakin kuat dalam mendorong pembangunan desa yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Adapun anggota BPD yang dilantik dalam kegiatan tersebut yakni dari Desa Kebong, Novi Emawati dan Desriyuwel yang menggantikan Iman Firdaus dan Endrianus. Sementara dari Desa Merpak, Paulus Yanto menggantikan Lusiani.





