SINTANG, SKR.COM – Camat Sintang, Tatang Supriyatna mengungkapkan bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) cukup ketat dan selektif.
Ia mengatakan program BSPS ini bertujuan untuk membantu warga miskin dalam memperbaiki atau membangun rumah yang layak huni, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat agar mereka dapat memanfaatkan program tersebut.
Menurut Camat Tatang, salah satu syarat utama yang sering menjadi kendala bagi banyak calon penerima manfaat adalah kepemilikan tanah.
“Salah satu syarat utama yang cukup ketat adalah calon penerima manfaat harus memiliki tanah yang dikuasai sendiri. Tanah yang dimiliki harus sah dan bukan tanah yang disewa atau numpang. Ini sering menjadi masalah karena tidak semua warga yang membutuhkan perbaikan rumah memiliki tanah yang sah milik mereka,” jelas Tatang.
Tatang menambahkan bahwa hal ini menjadi kendala utama bagi warga yang berharap bisa mendapatkan bantuan perbaikan rumah melalui program BSPS. Banyak calon penerima yang mengajukan permohonan, namun tidak memenuhi syarat kepemilikan tanah yang diharuskan.
“Seringkali, walaupun rumah mereka membutuhkan perbaikan yang mendesak, mereka tidak bisa mendapatkan bantuan karena tanah yang mereka tempati bukan milik sendiri. Tanah tersebut mungkin masih sewa atau status kepemilikan masih belum jelas,” ungkapnya.
Selain syarat kepemilikan tanah, Camat Tatang juga menyebutkan bahwa ada syarat lain yang menjadi kendala dalam proses seleksi penerima bantuan, yaitu lokasi rumah yang tidak memenuhi kriteria. Salah satunya adalah rumah yang terletak di bantaran sungai.
“Banyak rumah yang kami usulkan ternyata tidak memenuhi syarat karena lokasinya yang berada di bantaran sungai. Itu juga dilarang dalam ketentuan BSPS. Meskipun rumah tersebut membutuhkan perbaikan, karena berada di lokasi yang tidak sesuai, kami tidak bisa mengusulkan rumah tersebut untuk mendapat bantuan,” kata Tatang.
Camat Tatang menjelaskan bahwa meskipun telah mengajukan permohonan melalui mekanisme yang ada, terkadang usulan bantuan BSPS tetap tidak dapat terealisasi karena berbagai kendala syarat yang tidak terpenuhi.
“Kadang-kadang, walaupun sudah kami usulkan, tetapi jika tidak memenuhi persyaratan seperti kepemilikan tanah atau lokasi rumah yang sesuai, maka bantuan BSPS tidak bisa diberikan. Ini memang menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan program ini,” pungkasnya.