Dewan Soroti Kinerja Pj Bupati Melawi

oleh
oleh

MELAWI, SKR.COM – Dulu sempat terdengar DPRD akan menggunakan hak interplasinya dalam menyoroti kinerja Penjabat Bupati Melawi. Kini hal yang sama terdengar lagi, usai rapat tertutup di ruang DPRD pada Rabu (6/1) kemarin, yang dilakukan seluruh fraksi di DPRD Melawi.

Ketua fraksi persatuan demokrasi, Pencon mengatakan, DPRD Menilai bahwa Pj Bupati telah merubah secara sepihak APBD perubahan tahun 2015 yang telah disahkan sebelumnya bersama DPRD Melawi.

“Sehingga nilai item belanja menjadi lebih besar dari yang telah disetujui bersama sebelumnya. Hal itulah yang menjadi salah satu penyebab APBD tahun 2015 terjadi defisit anggaran,” ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya, Pj Bupati juga telah mengangkat Tenaga Kontrak Daerah (TKD) tanpa persetujuan DPRD terkait penganggaran intensip untuk TKD tersebut.
“Berkaitan dengan hal itu maka kami fraksi persatuan demokrasi meminta penjelasan dan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk melakukan hak interplasi kepada Pj Bupati Melawi,” kata Pencon.

Sementara itu, Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Edysun Bundajono mengatakan, PDIP ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama berkaitan dengan pergantian direktur PDAM Melawi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam permendagri dan peraturan pemerintah dalam pengangkatan direktur.

“Pengangkatan direktur PDAM Melawi ini terindikasi melanggar ketentuan dalam permendagri no 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum pasal 4 tentang persyaratan calon direksi,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh wakil ketua DPRD Melawi, Kluisen, kata dia sudah beberapa kali pj bupati melakukan mutasi rotasi dan promosi PNS, sehingga mengganggu pelayanan publik. Keputusan tersebut telah melanggar ketentuan pasal 132 A peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Pj bupati telah dilaporkan oleh beberapa pihak ke kemendagri RI, KASN Kemen-PAN-RB, BKN, BPK, dan telah ditegaskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara melalui surat nomor B-1290/KASN/11/2015. Tanggal 11 November tahun 2015, agar Pj Bupati mencabut kembali SK mutasi dan promosi yang pernah dilakukan,” tandasnya. (Irawan)