DLH Hentikan Penjagaan TPS, Siti Musrikah: Warga Sudah Paham Jam Buang Sampah

oleh
oleh

SINTANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang menyatakan tidak lagi melakukan penjagaan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), setelah sebelumnya dilakukan secara intensif selama kurang lebih 20 hari.

Kepala DLH Sintang, Siti Musrikah mengatakan penghentian penjagaan tersebut dilakukan karena pihaknya menilai sosialisasi kepada masyarakat sudah cukup dan mulai menunjukkan hasil.

“TPS sudah tidak kita jaga lagi. Artinya sosialisasi yang kita lakukan sudah cukup,” ujarnya.

Selama masa penjagaan, petugas DLH tidak hanya mengawasi, tetapi juga memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait aturan pembuangan sampah, khususnya mengenai jam buang yang telah ditetapkan.

Menurut Siti, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak mengetahui aturan tersebut, mengingat sosialisasi telah dilakukan secara berulang di lapangan.

“Kami sudah menjaga di TPS sekitar 20 hari. Jadi kalau ada warga yang bilang tidak tahu, rasanya tidak mungkin. Pasti sudah pernah membuang sampah dan sudah kita beri tahu,” tegasnya.

Ia juga menyinggung bahwa secara logika, masyarakat tidak mungkin menahan sampah rumah tangga dalam waktu lama tanpa membuangnya ke TPS.

“Tidak ada orang yang mampu menyimpan sampah di rumah sampai dua minggu. Artinya mereka pasti sudah berinteraksi dengan TPS dan menerima informasi dari petugas,” jelasnya.

DLH sendiri telah menetapkan jam pembuangan sampah mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah penumpukan sampah di siang hari.

Dengan dihentikannya penjagaan, DLH berharap kesadaran masyarakat tetap terjaga dan aturan yang sudah disosialisasikan dapat dipatuhi secara mandiri.