SINTANG — Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Nekodimus, meminta pemerintah pusat dan daerah agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan.
Menurutnya, penerbitan HGU selama ini seringkali tidak didasarkan pada data valid, sehingga memicu tumpang tindih dengan lahan masyarakat.
“Kita dorong agar HGU diberikan hanya pada lahan yang benar-benar sudah ditanami dan sudah dilakukan GRTT,” ujar Nekodimus.
Ia mengungkapkan bahwa masih banyak perusahaan yang mengajukan HGU untuk lahan kosong, bahkan yang belum diolah.
Celakanya, lahan tersebut kemudian digadaikan ke bank meski tidak ada aktivitas usaha.
Hal ini, kata Nekodimus berpotensi memicu konflik dengan masyarakat yang tidak lagi bisa memanfaatkan lahan yang secara historis mereka kelola.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi, seperti PT Jake dan PT CKS, namun izin mereka belum dicabut secara resmi.
Padahal, kata dia dalam laporan Pansus DPRD, kedua perusahaan tersebut telah menyatakan tidak beroperasi dan mengembalikan dokumen kepada masyarakat.
“Ini tinggal pemerintah. Kalau mereka sudah tidak beroperasi, idealnya izinnya dicabut,” tegas Nekodimus.
Ia mendorong pemerintah agar mulai berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak taat aturan dan tidak menjalankan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar.
“Kalau tidak ada ketegasan dari pemerintah, konflik antara masyarakat dan perusahaan tinggal tunggu waktu saja,” tutup Nekodimus Dewan Senior dari daerah Pemilihan Sepauk dan Tempunak ini.





