SINTANG, SKR.COM – Delapan Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang akhirnya menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sintang Rabu (30/11/2016 ) di ruang sidang DPRD.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward yang didampingi wakilnya yaitu Terry Ibrahim dan Petrus Sandan.
Selain itu rapat ini juga di hadiri oleh Bupati Sintang, Forkompinda, Kepala SKPD dan 30 dari 35 orang anggota DPRD Sintang.
Dalam pidato pengantarnya Jeffray Edward mengatakan berdasarkan peraturan Perudang-Undangan yang berlaku telah dilaksanakan pembahasan yang komprehensif untuk mencari formula waktu tepat dalam menyamakan presepsi, ide, serta gagasan antara dua lembaga eksekutif dan legislatif, bahkan dalam pembahasan bersama eksekutif dilakukan hingga larut malam.
“Walaupun dalam pembahasan adanya perbedaan presepsi antara satu dengan yang lain itu hal biasa, yang penting perwujudan dari demokrasi yang harus kita junjung tinggi bersama”, terang Jeffray.
Pada kesempatan tersebut Bupati Sintang Jarot Winarno mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota dewan yang telah membahas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2017 tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah untuk disetujui menjadi Raperda yang akan menjadi dasar bagi kita dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan pada tahun anggaran 2017, terang Jarot.(DD)




