SINTANG – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sintang menyampaikan permintaan agar diberlakukan pembatasan terhadap kendaraan bermotor roda enam ke atas yang masuk ke dalam Kota Sintang, khususnya pada pagi hari pukul 08.00 WIB.
Permintaan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Gerindra, Juni, dalam pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 belum lama ini.
Menurut Fraksi Gerindra, lalu lintas kendaraan berat yang masuk ke kota pada jam sibuk pagi hari menjadi salah satu penyebab kemacetan yang kian dirasakan masyarakat.
Oleh sebab itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengatur waktu operasional kendaraan besar tersebut.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang telah membahas hal ini bersama pihak Satuan Lalu Lintas Polres Sintang.
“Saat ini, usulan pembatasan kendaraan barang masih dalam proses pembahasan bersama Satlantas Polres Sintang. Hasil dari pembahasan itu nantinya akan dibawa ke forum lalu lintas untuk didiskusikan lebih lanjut,” jelas Ronny.
Ia juga menambahkan bahwa lintasan yang dilalui kendaraan besar tersebut merupakan jalur antar kabupaten, salah satunya menuju Kabupaten Kapuas Hulu, dan masuk dalam status jalan nasional.
Oleh karena itu, kata dia kewenangan penutupan atau pembatasan lalu lintas berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Karena ini menyangkut jalan nasional, maka perlu koordinasi yang matang dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat,” tegas Wakil Bupati.
Ia memastikan Pemkab Sintang akan terus menindaklanjuti masukan dari DPRD sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Sintang.





