Hikman Sudirman Tegaskan Pentingnya Raperda Ketenagakerjaan untuk Hadapi Pertumbuhan Investasi Sintang

oleh
oleh

SINTANG, SKR.COM – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menegaskan urgensi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Menurutnya, regulasi ini menjadi langkah strategis dalam mengantisipasi dan memanfaatkan pertumbuhan investasi yang terus meningkat di Kabupaten Sintang.

Hikman menjelaskan bahwa Raperda tersebut dirancang untuk memastikan setiap proyek investasi di daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat peluang kerja bagi tenaga kerja dari Sintang, sehingga peningkatan investasi tidak hanya menghadirkan pembangunan fisik, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Menurut Hikman, pembahasan Raperda ini menjadi sangat penting karena perkembangan ekonomi yang pesat membutuhkan regulasi yang jelas terkait tenaga kerja. Dengan adanya ketentuan yang mengatur penempatan pekerja lokal, perusahaan yang beroperasi di Sintang diharapkan lebih bertanggung jawab terhadap masyarakat sekitar, termasuk dalam menyerap tenaga kerja dari wilayah setempat.

Selain itu, ia menekankan bahwa Raperda ini juga bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, menjamin hak-hak mereka, serta mendorong peningkatan kompetensi melalui program pelatihan yang sesuai kebutuhan industri. Hal ini dinilai akan menciptakan tenaga kerja yang lebih siap dan kompetitif dalam menghadapi tantangan pasar kerja modern.

Hikman menambahkan, Pansus I DPRD Kabupaten Sintang akan melakukan pembahasan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, hingga organisasi masyarakat. Tujuannya adalah agar regulasi yang dihasilkan benar-benar realistis, implementatif, dan memberikan manfaat luas bagi seluruh warga.

Ia menegaskan harapannya agar Raperda ini segera disahkan sehingga Sintang memiliki landasan hukum yang kuat untuk menghadapi pertumbuhan investasi, sekaligus memastikan masyarakat lokal dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi daerah. Dengan pendekatan ini, pertumbuhan ekonomi diyakini akan lebih inklusif dan berkelanjutan.