SINTANG, SKR.COM — Kepala Bidang Politik dan Pemerintahan Umum Daerah (PPUD) pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sintang, Martinus Master Robinson, SH, bersama staf, mengikuti Rapat Pembahasan Persetujuan Usaha di Tanah TNI, Perizinan Minuman Beralkohol, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Toko Modern yang digelar pada Kamis, 25 Juni 2025. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai perwakilan perangkat daerah, termasuk unsur DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, serta pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk membahas kelengkapan perizinan dan regulasi yang diperlukan dalam pelaksanaan usaha yang beroperasi di atas lahan milik TNI, serta prosedur pemberian izin untuk penjualan minuman beralkohol dan pembangunan toko modern.
Dalam rapat, Martinus menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menegakkan regulasi dan memastikan bahwa kegiatan usaha di Kabupaten Sintang berjalan sesuai aturan, tanpa mengganggu ketertiban umum atau melanggar aspek legalitas, khususnya jika berkaitan dengan aset milik negara seperti tanah TNI.
“Kegiatan usaha di atas tanah TNI memerlukan mekanisme persetujuan yang ketat, termasuk izin prinsip dari instansi militer dan persetujuan pemerintah daerah. Selain itu, pemberian izin minuman beralkohol juga harus mempertimbangkan aspek sosial dan keamanan,” ujar Martinus.
Isu perizinan toko modern yang berkaitan dengan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) turut menjadi sorotan, mengingat pentingnya pengawasan terhadap tata ruang, dampak lingkungan, serta keseimbangan dengan usaha kecil dan menengah lokal. Rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi tindak lanjut untuk disampaikan ke pihak pemohon dan instansi terkait.
Diharapkan melalui forum ini, proses perizinan di Kabupaten Sintang dapat berjalan transparan, tertib, serta mengedepankan kepentingan publik dan kedaulatan wilayah.





