MELAWI, SKR.COM – Persoalan yang muncul dalam pembangunan pabrik sawit di PT Citra Mahkota (CM) Melawi yang lokasinya tidak sesuai dengan Amdal PT CM tahun 2008, menjadi pertanyaan banyak pihak. Dalam pembuatan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan perkebunan, AMDAL pembangunan pabrik satu kesatuan dengan Amdal pembangunan kebun sawit.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mela
wi, Jaya Sutardi, meminta kepada PT CM untuk melakukan adendum dokumen AMDAL. “Kalau lokasi pembangunan pabrik berubah dari lokasi yang telah ditentukan dalam AMDAL, maka harus addendum dan dilakukan kajian ulang, karena tidak sesuai dengan lokasi sebelumnya,” ungkapnya ditemui di ruangan kerjanya, kemarin.
Menurutnya, meskipun pindah dan harus dilakukan addendum, namun lokasi pembangunan pabrik yang sekarang ini harus menyesuaikan dengan tata ruang ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Melawi. Kalau tidak sesuai dengan tata ruang, maka tidak bisa dikeluarkan AMDALnya
“Kalau belum ada kesesuaian dengan tata ruang, maka pihak DLH tidak berani memproses addendum AMDAL. Sebab untuk memproses AMDAL, harus ada rekomendasi dari DPU mengenai kesesuaian tata ruang,” tuturnya.
Dalam dokumen AMDAL yang telah diterbitkan, kata Jaya, memang lokasi awalnya tidak di Desa Nanga Keruap, tapi di Desa Oyah Kecamatan Menukung, atau di Desa Natai Compa Kecamatan Ella Hilir. Kalau mengacu ke dokumen Amdal yang diterbitkan tahun 2008 tersebut pilihan lokasi pembangunan pabrik didua desa itu.
Walaupun hanya melakukan addendum atau perubahan dokumen, tidak bisa serta merta langsung keluar perubahan dokumennya. Namun ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Diantaranya harus ada izin lingkungan, kajian publik, dan kajian sosial dan ekonomi masyarakat. “Itupun kalau masyarakat menyetujui lokasi tersebut untuk membangun pabrik,” ujarnya.
Dikatakan dia, karena lokasi yang digunakan untuk pembangunan pabrik sekarang masih berapa di lahan milik perusahaan, memang sedikit mudah. Tinggal dilakukan addendum Amdalnya. Namun demikian tetap akan membutuhkan waktu yang cukup lama memprosesnya, karena harus melalui kajian dan sebagainya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Melawi, Malin, meminta agar peembangunan pabrik tersebuit dihentikan. Sebab masih bermasalah dengan lokasi, yang dibangun dengan lokasi didalam AMDAL tidak sesuai.
“Daerah ini juga punya aturan. Bukan memabngun asal membangun, seenak hati dimana mau meletakan bangunan pabrik itu. Negara ini punya aturan, aturan yang dikeluarkan itu harus dihargai. Kalau perusahaan yang tidak menghargai aturan, artinya ada apa dengan perusahaan itu,” paparnya.
Belum dengan jika lokasi pembangunan pabrik yang saat ini bermasalah dengan tata ruang yang ada. tentu tidak akan bisa diadendum lokasi yang sudah ditentukan didalam AMDAL itu. “Masuk berinvestasi boleh. Tapi harus ikut aturan dan hargai masyarakat setempat, bukan macam membangun ditanah nenek moyangnya sendiri,” ucap Malin dengan kesal. (edi)