SINTANG, SKR.COM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang, Endang Kusmiyati mengatakan bahwa kampanye rapat umum hanya diikuti 2 paslon Bupati dan Wakil Bupati.
“Untuk rapat umum kita sudah bersurat kepada 3 paslon yang memang sudah kita tetapkan sebagai paslon. Jadi masing-masing paslon sudah memberikan jawaban, untuk paslon nomor satu itu akan kampanye rapat umum ditanggal 17 November lokasi yang dipilih ex lapter Susilo,” kata Endang Kusmiyati saat media gathering bersama sejumlah awak media di Media Center KPU Kabupaten Sintang, pada Senin 4 November 2024 kemarin.
Kemudian untuk paslon nomor 2 berdasarkan surat yang dikirim yaitu akan melaksanakan kampanye dengan metode rapat umum pada tanggal 23 November atau pada hari terakhir sebelum minggu tenang, tempatnya dipilih di stadion baning Sintang.
“Kemudian untuk paslon nomor urut 3 berdasarkan surat yang disampaikan ke KPU paslon nomor 3 menyatakan tidak akan membuat kegiatan kampanye dalam bentuk rapat umum ,” kata Endang Kusmiyati.
Ia mengatakan didalam PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye itu ada beberapa jenis atau beberapa metode kampanye salah satunya adalah metode dalam bentuk lainnya dan bentuknya itu bisa dalam kegiatan kampanye rapat umum yang bisa dilaksanakan dilapangan terbuka.
“Jadi tidak ada kewajiban bagi paslon untuk melaksanakan kampanye dalam bentuk rapat umum karena banyak metode kampanye yang digunakan untuk menyampaikan visi misi datau mengajak pemilih untuk mendukung mereka,” pungkas Endang Kusmiyati panjang lebar menjelaskan.