SINTANG, SKR.COM – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Liyus, memberikan peringatan tegas kepada para kepala desa serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) agar berhati-hati dalam mengelola koperasi, terutama karena modal awal dan jaminan yang digunakan berasal dari Dana Desa (DD). Menurutnya, setiap kesalahan dalam pengelolaan bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat berdampak pada persoalan hukum yang merugikan desa dan masyarakat.
Liyus menegaskan bahwa kehadiran koperasi desa sejatinya merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat perekonomian masyarakat dengan memperluas akses permodalan serta memfasilitasi tumbuhnya berbagai unit usaha produktif. Namun demikian, penggunaan Dana Desa sebagai modal dan jaminan bukanlah hal yang bisa dikelola sembarangan. Transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pada aturan menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar.
“Saya minta agar kepala desa dan pengurus KDMP benar-benar cermat dalam mengambil keputusan. Modal yang digunakan ini bersumber dari Dana Desa, sehingga setiap langkah harus dipertimbangkan dengan baik dan dipertanggungjawabkan secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa memiliki prosedur yang ketat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai penyusunan laporan. Oleh sebab itu, pengurus koperasi wajib memahami regulasi yang berlaku, baik terkait manajemen koperasi maupun penggunaan dana pemerintah. Liyus juga menyarankan agar pengurus koperasi memperkuat sistem pengawasan internal dan selalu siap menjalani audit bila diperlukan.
Menurutnya, salah satu faktor utama keberhasilan koperasi adalah kapasitas sumber daya manusia. Karena itu, kepala desa tidak boleh menyerahkan pengelolaan koperasi kepada orang yang tidak memiliki kemampuan administrasi, keuangan, dan manajemen usaha. “Koperasi harus dikelola oleh orang yang kompeten. Jika tidak, risikonya akan sangat besar dan bisa berdampak pada masyarakat,” tambahnya.
Liyus juga berharap KDMP tidak hanya ada sebagai formalitas dalam struktur desa, tetapi mampu menjalankan perannya sebagai lembaga ekonomi kerakyatan yang dinamis. Ia menekankan pentingnya pengembangan unit usaha yang relevan dengan kebutuhan warga, seperti simpan pinjam, pengolahan produk lokal, pemasaran hasil pertanian, atau layanan ekonomi lainnya.
“Koperasi itu harus menjadi penggerak ekonomi desa. Jangan hanya berhenti pada nama atau papan nama, tetapi benar-benar bekerja untuk masyarakat,” ucapnya.
Sebagai bentuk dukungan, Liyus menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Sintang siap mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan dan pembinaan yang lebih kuat kepada koperasi desa. Ia menilai bahwa banyak pengurus koperasi yang membutuhkan arahan jelas agar dapat mengelola lembaga tersebut dengan baik.
“Pembinaan harus diperkuat. Pengurus tidak boleh dibiarkan bekerja tanpa panduan yang jelas,” ujarnya.
