Markus Dukung Perda Galian C untuk Tingkatkan PAD Sintang

oleh
oleh
Markus Jembari

SINTANG – Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Markus Jembari mendorong percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Galian C sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Politisi Demokrat ini potensi dari sektor ini sangat besar, namun belum tergarap maksimal.

“Hingga saat ini belum ada Perda Galian C yang berjalan maksimal. Kalau sedikit saja kita pungut sesuai aturan, bisa puluhan miliar PAD kita,” tegas Markus.

Ia menilai bahwa di tengah efisiensi anggaran nasional oleh Presiden Prabowo, daerah tidak boleh hanya menunggu bantuan pusat. Sebaliknya, diperlukan inovasi dan regulasi yang mendukung peningkatan pendapatan daerah secara mandiri.

Markus menyebut bahwa dengan Perda Galian C, retribusi bisa dipungut dari perusahaan-perusahaan dan pelaku usaha swasta yang beroperasi di wilayah Sintang.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya bersama pemerintah daerah sedang mengkaji secara mendalam berbagai dasar hukum yang memungkinkan pemungutan tersebut.

“Saya sepakat kalau kawan-kawan membentuk perda itu. Terserah nanti mau inisiatif eksekutif atau DPRD, tapi kalau bisa duduk satu meja lah,” ujarnya.

Ia berharap ada kolaborasi konkret antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun regulasi ini. Tidak hanya dari sisi potensi retribusi, Perda ini juga akan memberi kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan membuka ruang pengawasan yang lebih kuat.

“Dengan membuat perda itu, retribusi dari perusahaan dan swasta bisa menjadi salah satu sumber andalan PAD. Sekarang tinggal kemauan dan keberanian kita untuk duduk bersama membahasnya,” tutup Markus.